Kapolres Taput Bantah “Petieskan” LP Pengrusakan Kayu Pinus Dilahan Bersertifikat, Dalam Waktu Dekat Ditetapkan Tersangkanya

- Editorial Team

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anthon Sihombing dan Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, melihat pengrusakan pohon pinus yang sudah ditebangi di tanah bersertifikat miliknya.

Anthon Sihombing dan Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, melihat pengrusakan pohon pinus yang sudah ditebangi di tanah bersertifikat miliknya.

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Kapolres Tapanuli Utara (Taput) membantah “petieskan” LP (Laporan Pengaduan) Anthon Sihombing atas pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, justru dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, Aipda Walpon Baringbing menyatakan itu, Rabu (23/4/2025) kepada wartawan di Tarutung.

“Ini keterangan resmi dari Pak Kapolres menyangkut LP dari Anthon Sihombing menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu. Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya,”ujar Kapolres AKBP Ernys Sitinjak melalui Kasi Humas.

Yang jelas, sebut Walpon Baringbing, kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan” tegas Walpon Baringbing.

BACA JUGA  ‎Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Bupati Taput Tinjau Huntara Sibalanga dan Siapkan Lahan Huntap di Pagaran Lambung I

Sementara Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, Rabu (23/4/2025( juga meminta Kapolres Taput segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu. Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni Darwis Hutabarat dkk. Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku” ujar Anthon Sihombing.

BACA JUGA  Video: Pray For Tapanuli Utara

Anthon Sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun. Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya. “Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang” ujar Anthon Sihombing.

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut menanami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut.

“Ibu saya, melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana. Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putusan pengadilan,” tegas Anthon Sihombing. (Wahyu Hutabarat)

BACA JUGA  Pekerjakan TKA Tanpa Dokumen, Komisi C DPRD Taput Rekomendasikan Hentikan Proyek Pembangunan PLTA

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB