Ungkap 1.021,10 Gram Sabu, Polres Asahan Ringkus DPO Kasus Pembunuhan

- Editorial Team

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika antar kabupaten. 1.021,10 gram sabu berikut 3 pelakunya berhasil diamankan, Senin (21/03/2022) lalu. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikkan awal yang kita lakukan, selain barang bukti sabu, satu dari tiga pelaku yang kita amankan ini, berisial FL alias Fadil adalah DPO kasus pembunuhan atas korban Winda Wulansari yang mayatnya ditemukan dibuang di sekitaran Dusun I Desa Tangga (Kecamatan) Aek Songsongan, bulan April tahun 2021 lalu,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam pres rilis pengungkapan kasus, Kamis (24/3/2022) siang.

Diterangkan Putu, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria dari perbatasan Kabupaten Labuhan Batu – Kabupaten Asahan, menawarkan sabu, sekitar pertengahan bulan Februari lalu.

BACA JUGA  Dua Pelor Lumpuhkan Pembakar Istri

Mendapat informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Asahan untuk menindaklanjutinya.

Tak lama “dipancing”, akhirnya, Senin (21/03/2022) kemarin, pelaku akhirnya bersedia diajak bertransaksi. Disepakati, lokasi yang dipilih di sekitaran Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Lama menunggu, sekira pukul 16.35 WIB, 2 orang pria yang dicurigai, menaiki minibus Toyota Inova warna abu abu bernopol BK 1215 NA, tiba di lokasi.

“Begitu berhenti langsung disergap. Saat kita periksa, didapati 1 bungkus plastik teh berwarna hijau berisi sabu. Saat diinterogasi, pelaku FAR mengaku sabu tersebut diperoleh dari MN. Gak lama tim yang dipimpin Kanit I berhasil meringkus MN di salah satu bengkel, gak jauh dari lokasi awal,” ujar Putu.

Dari pengakuan pelaku MN, sabu itu milik temannya berinisial HF, dan disuruh mengantarkan kepada FAR.

BACA JUGA  Waduh, Dua Pria ini Jadikan Rumah Sakit Tempat Pesta Nyabu

Diakui FAR, lanjut mantan Kapolres Tanjung Balai ini, sabu tersebut awalnya dipesan dari seseorang, berinisial IS, senilai Rp480 juta.

“Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Milyar. Khusus pelaku FL, dalam kasus pembunuhannya ditangani pihak Reskrim,” akhir Putu di Mapolres Asahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0208/AS diwakili Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahaan, Asisten I Sekda Asahan Buwono Prawana, Kajari Asahan Dedyng WA, Ketua Pengadilan Negeri Asahan Nelson Angkat, perwakilan Danlanal TBA, Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting dan pihak BNNK Asahan.

BACA JUGA  Tempo 24 Jam Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Polisi

“Awalnya kita pesan melalui pelaku FL, undercover buy. Alhamdulillah. Keberhasilan ini juga berkat dukungan semua pihak, termasuk rekan-rekan pers,” ucap Kanit I Satnarkoba Iptu Moelyoto di sela-sela kegiatan. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB