Sambas, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalimantan Barat yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Edy Setiawan dalam kurun bulan Juni 2023 mengungkap empat kasus narkoba, dengan empat tersangka dan barang bukti 76,29 gram Sabu.
Hal ini dikatakan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, dalam peess rilis, Jumat (23/6/2023).
“Jajaran Satresnarkoba Polres Sambas selama bulan Juni 2023 telah mengamankan empat tersangka narkoba, serta barang bukti Sabu seberat 76,29 gram dari empat tempat yang berbeda. Pertama di Dusun Selindung Desa Twi Mentibar Kecamatan Selakau, Sambas pada Senin (5/6/2023) pukul 20.20 wib dengan tersangka H alias A dan barang bukti Sabu seberat 15,51 gram,” kata Kapolres.
Kemudian di depan sebuah rumah di Dusun Pembangunan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat, Sambas pada Kamis (8/6/2023) pukul 19.00 wib ditangkap tersangka JH dengan barang bukti Sabu seberat 33,37 gram. Ketiga di sebuah rumah di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur, Sambas pada Kamis (15/6/2023) pukul 01.00 wib ditangkap tersangka LSK dengan barang bukti Sabu seberat 5,09 gram.
“Dan lokasi ke empat di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur, Sambas pada Kamis (15/6/2023) pukul 01.45 wib ditangkap tersangka I alias W dengan barang bukti Sabu seberat 22,32 gram”, ujar Kapolres.
“Modus operandi pelaku adalah faktor ekonomi, yaitu ingin mencari keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut. Pasal yang akan dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 dan atau pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun atau bahkan pidana mati”, tegasnya.
Polres Sambas dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. “Kami himbau kepada masyarakat jika ada informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” tutup Kapolres.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti Sabu dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Sambas, Dinas Kesehatan Sambas, PJU Polres Sambas, Penyidik dan awak media. (Neta)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









