Sintang, TRIBRATA TV
Seorang manajer di salah satu SPBU Sintang berinisial JY (52) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang karena kepemilikan narkoba. Penangkapan yang dilakukan Kamis (20/3/2025) ini bermula dari informasi dari masyarakat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, JY ditangkap setelah mengambil sebuah paket dari ekspedisi. “Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan JY membawa paket tersebut,” ujar Dedi , Senin (24/3/2025).
Lanjut dia, penggeledahan di lokasi, disaksikan warga, menemukan 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi dan plastik klip.
JY mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang diketahui berinisial S alias A. Petugas akhirnya menuju tempat yang disebutkan oleh JY dan kemudian menangkap S di SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sintang. AKP Dedi menjelaskan, narkoba tersebut dikirim dari Pontianak melalui jasa ekspedisi. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami tengah melengkapi administrasi,” kata Dedi. Kasus ini menambah daftar panjang kasus narkoba di kabupaten sintang” ucapnya. (asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









