Merangin,TRIBRATA TV
Sempat buron atas kasus pencurian kerbau, yang terjadi pada hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dua pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.
Keduanya S (35) warga Dusun Baru RT 11 Kecamatan Tabir, Merangin dan T alias TOP (44) warga Dusun Kampung Baru, Rantau Panjang / Desa Tanjung ilir Kecamatan Tabir Ilir, Merangin.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Merangin pada Kamis (13/2/2025) sekira pukul 03.00 Wib, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian hewan ternak kerbau di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka itu didapat petunjuk masih terdapat pelaku lain yang melarikan diri pada saat penangkapan. Kedua orang tersebut berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait lokasi yang akan dijadikan target serta membantu melakukan aksi pencurian.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Rabu (19/03/2025) sekira pukul 00:30 Wib Tersangka S berhasil diamankan di rumahnya dan saat dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan sudah melarikan diri selama 3 minggu.
Sementara itu tersangka T alias TOP dibekuk dirumahnya pada hari Minggu (23/03/2025) sekira pukul 23:30 Wib.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, kedua DPO yang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin merupakan pemain lama.
”Kedua DPO yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin merupakan pemain lama yang bertugas memberikan informasi terkait lokasi yang akan dijadikan target pencurian. Selain itu DPO T alias TOP sudah 15 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak di beberapa lokasi dengan kelompok yang berbeda,” sebut Ruly.
”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka, serta melakukan pendataan terkait 15 TKP pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut”, tutup Ruly. (Nur Cholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









