Keanggotaan Dedi Putra Rangkuti di Peradi Jambi Dipertanyakan

- Editorial Team

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Putra Rangkuti

Dedi Putra Rangkuti

Bungo, TRIBRATA TV

Legalitas Dedi Putra Rangkuti SH yang mengaku anggota organisasi Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) di Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dipertanyakan. Pasalnya sejumlah pengacara di kabupaten itu menyatakan Dedi Putra Rangkuti bukan anggota Peradi.

Arifin SH, pengacara yang sudah malang melintang beracara di Jambi mengatakan Dedi Putra Rangkuti kini bukan anggota Peradi.

“Memang dulu ia anggota Peradi, namun telah diberhentikan,” kata Arifin kepada media ini, Rabu (16/3/2022) lalu di Taman Hijau Kota Bungo.

Menurutnya, Dedi diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Peradi Jambi, kata Arifin menerima banyak laporan soal pelanggaran kode etik dari klien Dedi.

Kepada media ini, Dedi Putra Rangkuti yang ditemui di rumahnya mengaku anggota Peradi sambil menunjukan kartu tanda anggotanya secara sekilas.

Bahkan ditembok pagar depan rumahnya, terukir tulisan besar Peradi yang mencolok mata.

BACA JUGA  Kabur Saat Dilakukan Pengembangan, Spesialis Bobol Rumah 'Dihadiahi' Timah Panas

Ia membantah telah menipu Wahyudin terkait uang Rp52 juta. Menurutnya uang itu adalah biaya operasional untuk mencari pelaku yang dilaporkan Wahyudin ke polisi. “Uang itu biaya mencari pelaku ke Jawa, ” katanya, Kamis (17/3/2022).

Namun ia tidak menjelaskan sudah sejauh mana proses mencari pelaku. Ia juga tidak menjelaskan mengapa tidak ada surat kuasa antara dia dengan Wahyudin untuk pendampingan kasus yang diadukan Wahyudin.

Ia bahkan mengatakan Wahyudin tidak bisa menghadirkan saksi-saksi sehingga kasusnya stagnan.

Sebelumnya, Wahyudin yang ditemui mengaku uang Rp52 juta itu diberikan secara bertahap atas permintaan Dedi Putra Rangkuti.

“Saya ini buta hukum, ia minta Rp12 juta untuk biaya lapor ke polisi, karena ada 4 pelaku masing-masing Rp3 juta, kemudian Rp5 juta untuk biaya perceraian,” ujar Wahyudin.

BACA JUGA  Danrem 042 Gapu Tutup TMMD Ke 122 Kodim 0420 Sarko

Juga untuk biaya periksa DNA, Dedi Putra Rangkuti minta uang Rp10 juta. “Tiap mau ke polsek ia minta uang untuk “service” polisi biar kasus saya lancar,” ungkapnya.

Diakuinya, ia beberapa kali diperiksa polisi untuk menindaklanjuti pengaduannya. “Saya hadir, tapi memang saya kesulitan mendapatkan saksi, karena tidak ada yang mau bersaksi atas pengaduan saya,” ucapnya lagi.

Menurut Wahyudin, seharusnya sebagai orang yang paham hukum Dedi Putra Rangkuti bisa menjelaskan padanya apakah pengaduannya bisa ditindaklanjuti polisi dengan kondisi ketiadaan saksi.

“Namun ia justru mendorong saya, laporkan saja, nanti polisi kita “service” kata dedi,” tambahnya.

Dedi juga tidak menawarkan membuat surat kuasa karena menurutnya tidak perlu. Alasannya karena mereka “main belakang” dengan polisi.

BACA JUGA  Mulai Hari Ini, Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh 2021

Soal bagaimana mendampingi klien, Hendri Saragih SH, mengatakan sebagai pengacara harusnya mendampingi kliennya hingga tuntas kasusnya. “Memang harus ada surat kuasa untuk pendampingan,” katanya.

Ia menyayangkan jika ada pengacara yang hanya memikirkan uang tanpa melihat situasi klien. “Ga benar itu,” tegasnya. (lsihombing)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!