Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Nama Bandar Udara Internasional Silangit di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, resmi berubah menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Pasalnya sampai saat ini plang nama bandara kebanggaan di kawasan Tapanuli tersebut masih tidak berubah dan tetap tertulis Bandara Silangit.
Sebagaimana diketahui sebelumnya perubahan nama dilakukan sesuai salinan Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 1404 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Silangit menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII pada tanggal 3 September 2018.
Salinan SK Menteri Perhubungan tersebut ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Wahju Adjih tertanggal 4 September 2018.
Sebelumnya juga terkait hal tersebut, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan membenarkan perubahan nama tersebut.
Namun dia bingung, karena keputusannya terkesan tiba-tiba. Selain itu, tidak dijelaskan alasan yang melatarbelakangi pergantian nama bandara tersebut.
Dia heran karena keputusan itu terkesan mencederai keputusan bersama anggota DPRD dan masyarakat sekitar bandara.
“(Nama) Bandara Silangit sudah ditandatangani Pak Presiden Joko Widodo,” kata Nikson, pada Sabtu (8/9/2018).
Sebagaimana diletahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan Bandar Udara Internasional Silangit ini pada 24 November 2017 lalu. Bandara ini menjadi pintu gerbang pariwisata menuju kawasan Danau Toba.
Namun dilihat sampai sekarang terutama pada saat perhelatan F1H20 yang digelar di Balige, bandara ini sebagai pintu masuk para delegasi peserta dan tamu kenegaraan, namun nama Bandara Silangit masih melekat dan belum berganti.
Terkait dengan hal itu, Ketua LSM Literasi Kajian Desa Nusantara DPC Tapanuli Utara, Harapan Sagala mengatakan pada tahun 2022 lalu sudah pernah mempertanyakannya kepada pihak nandara melalui WA yakni kepada General Manager Bandara tersebut yakni Ardon Marbun.
Ia menjawab untuk penggantian nama pada plang tidak dapat dilakukan karena belum ada anggaran. Namun diakui Ardon dalam dokumen penerbangan pergantian nama bandara tersebut telah mengacu pada KP.1404.
“Sungguh ironi di lapangan hingga saat ini nama Bandara Udara Internasional tersebut masih tercantum Bandara Silangit, hal ini patut dipertanyakan,” ujar Sagala.
Bagaimana mungkin sampai dengan tahun 2023 ini pihak Angkasa Pura II dalam hal ini Bandara Silangit atau Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII tidak memiliki anggaran untuk melakukan perubahan nama tersebut, tanyanya lagi.
Selain itu dari hasil investigasi dilapangan di Kecamatan Siborong borong dan sekitarnya belum pernah ada sosialisasi atas perubahan nama bandara tersebut.
“Oleh karena itu kinerja General Manager Bandara tersebut yang saat ini dijabat Ardon Marbun patut untuk dipertanyakan, karena terkadang penyebutan atau penulisan nama Bandara tersebut membingungkan,” ujar Sagala. (H.S)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









