Kejari Siantar Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Nakes

- Editorial Team

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan 4 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Penghentian itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak Kejaksaan beralasan penistaan agama yang dipersangkakan pada 4 Nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Agustinus Wijono Dososeputro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH dalam meneliti berkas hingga dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

BACA JUGA  IRT Ditemukan Tak Bernyawa Dibelakang Rumah Warga

“Ada kekeliruan dari jaksa peneliti terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa,” ungkap Agustinus

Imbuh Kajari itu hal menyatakan tidak terpenuhi bukti penistaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Terdakwa tidak terbukti dengan sengaja (unsur kesengajaan) untuk menista suatu agama,”terangnya.

Ditegaskannya, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur diterpakan kepada ke 4 terdakwa.

“Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya sembari menambahkan bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

BACA JUGA  Polisi Pra Rekonstruksi Kasus Jasad Cewek di Dalam Boks Plastik

Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.

Seperti diketahui sebelumnya,Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, Septe 2020 melaporkan 4 Nakes pria karena memandikan jenazah istrinya. Kasus ini bergulir hangat di tengah masyarakat hingga memunculkan unjuk rasa berulangkali.

Kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional. (Joe)

BACA JUGA  Kapolda Sumut: Penabrak Mapolres Tidak Terkait Teroris

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB