Polisi Pra Rekonstruksi Kasus Jasad Cewek di Dalam Boks Plastik

- Editorial Team

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus pembunuhan Rahmadani Siagian, wanita muda yang ditemukan terbungkus selimut di dalam boks kontainer, ternyata dihabisi di dalam kamar penginapan, di Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai.

Diketahui, wanita muda ini dihabisi oleh pelaku berinisial SAN pada Senin (9/3/2026) kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan SAN mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel.

“Pelaku menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel tepat di atas tempat tidur,” ujar Calvijn, Jumat (13/3/2026).

Usai menghabisi nyawa korban, Calvijn menjelaskan pelaku sempat keluar dari lokasi ingin memastikan rencana lanjutan. Dengan maksud ingin menghilangkan barang bukti dan delik-delik tindak pidana tersebut.

BACA JUGA  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Cipta Land Batam

“Tersangka keluar kamar kemudian kembali ke TKP satu dengan membawa goni besar. Dengan maksud memasukkan korban pembunuhan ke dalamnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku menghubungi rekannya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka meminta rekannya untuk mengantarkan boks kontainer yang digunakan untuk meletakkan jenazah wanita berusia 19 tahun itu.

Tak lama berselang, temannya yang berinisial SHR menyerahkan boks tersebut ke SAN di gerbang depan.

Dalam kondisi terdesak, SAN langsung memasukkan jenazah Rahmadani ke dalam boks yang sebelumnya telah dibungkus menggunakan kain selimut.

Setelah selesai memasukkan jenazah korban ke dalam boks, selanjutnya SAN meminta SHR masuk ke dalam penginapan dengan membawa sepeda motornya.

BACA JUGA  Sebulan Kabur, Pembunuh Fitri Yanti Ditangkap di Pekan Baru

Selanjutnya, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor keduanya langsung meninggalkan penginapan dengan membawa boks berisikan jenazah Rahmadani.

“Sesuai CCTV yang kami dapat, yang membonceng adalah tersangka dua yang dibonceng adalah tersangka pertama dengan membawa boks kontainer,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui semula keduanya berencana membuang jenazah Rahmadani ke lokasi yang lebih jauh.

Namun, saat di perjalanan beberapa kali boks tersebut hampir jatuh dari pegangan si tersangka pertama.

Sehingga, dengan pendek akal mereka menaruh saja di pinggir sungai tersebut tempat di mana jenazah Rahmadani ditemukan.

Di sana, awalnya mereka ingin membuang jenazah Rahmadani ke aliran sungai yang berada di pinggir lokasi ladang pisang tersebut.

BACA JUGA  Polres Banjarmasin Evakuasi Mayat Lansia di Sungai

Namun, keduanya tak jadi melanjutkan rencananya membuang jenazah Rahmadani ke dalam aliran sungai karena aksinya sudah ketahuan warga sekitar. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB