Lapor Jika Ada Polisi Nakal di Kota Tanjungpinang

- Editorial Team

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Anggota kepolisian yang melanggar kode etik apalagi yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan tindakan tegas.

Hal tersebut dikatakan Kasi propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuria, Kamis (23/12/2021).

“Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya sudah ada 3 anggota Polres Tanjungpinang yang diberi sanksi atas perilaku yang melanggar kode etik seperti terlibat penyalahgunaan narkoba dan lainnya.

BACA JUGA  2 Pengedar Narkotika di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Dikatakannya, Divisi Propam Kepolisian bertugas untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya itu, Divisi Propam memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh staf kepolisian.

“Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Divisi Propam memiliki kewajiban untuk menerima aduan dan laporan dari publik terkait dengan perilaku anggota kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Divisi Propam nantinya akan memproses laporan dan aduan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, jangan karena kesalahan salah satu oknum membuat citra kepolisian buruk dimata masyarakat.

BACA JUGA  Pangkogabwilhan 1 Laksamana Muda I NG Ariawan Tinjau Mako Kogabwilhan 1 Tanjung Pinang

“Kita berharap seluruh personil polisi dapat bertugas sesuai tanggung jawab dan kode etik institusi menjadi polri yang presisi sesuai arahan bapak Kapolri,” tutupnya. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru