Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Anggota kepolisian yang melanggar kode etik apalagi yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan tindakan tegas.
Hal tersebut dikatakan Kasi propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuria, Kamis (23/12/2021).
“Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya sudah ada 3 anggota Polres Tanjungpinang yang diberi sanksi atas perilaku yang melanggar kode etik seperti terlibat penyalahgunaan narkoba dan lainnya.
Dikatakannya, Divisi Propam Kepolisian bertugas untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya itu, Divisi Propam memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh staf kepolisian.
“Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Divisi Propam memiliki kewajiban untuk menerima aduan dan laporan dari publik terkait dengan perilaku anggota kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Divisi Propam nantinya akan memproses laporan dan aduan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, jangan karena kesalahan salah satu oknum membuat citra kepolisian buruk dimata masyarakat.
“Kita berharap seluruh personil polisi dapat bertugas sesuai tanggung jawab dan kode etik institusi menjadi polri yang presisi sesuai arahan bapak Kapolri,” tutupnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









