Bupati Taput Serahkan Beasiswa Mahasiswa Non Akademik

- Editorial Team

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan menyerahkan bantuan pendidikan non akademik bagi mahasiswa Ikatan Dinas Kemenhub Pola Pembibitan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Politeknik Transportasi Darat Indonesia STTD Bekasi Tahun 2023.

Nikson Nababan yang diwakili Ketua TPPKK Kabupaten Taput Satika Simamora, didampingi Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput Benjamin Nababan dan beberapa perwakilan OPD menyerahkan bantuan itu di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis (23/11/2023).

Mahasiswa penerima bantuan pendidikan untuk mahasiswa ikatan dinas Kementerian Perhubungan terdiri dari lima orang dan masing-masing menerima bantuan sebenar Rp12.000.000.

Mahasiswa tersebut adalah Yosafat Pardosi, Febrian Sianturi, Samuel Nunut Pardomuan Lubis, Rivaldo Panggabean dan Gladys Silaban.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Satika Simamora kepada orang tua mahasiswa tersebut dikarenakan para mahasiswa penerima bantuan masih dalam masa kuliah.

BACA JUGA  Jalin Sinergi, Rutan Tarutung Tandatangani MoU dengan BNN Simalungun

Dalam kesempatan tersebut Satika Simamora menyampaikan sambutan dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

“Bapak Bupati Taput berharap dengan adanya bantuan pendidikan ini mahasiswa Ikatan Dinas Kementerian Perhubungan semakin termotivasi dalam belajar sehingga bisa mengharumkan nama Kabupaten Tapanuli Utara dan bisa lulus dengan prestasi yang sangat memuaskan. Bila nanti telah lulus dan ditempatkan bertugas pada Pemkab Taput kami yakin adek-adek mahasiswa dapat mengabdikan diri dan dapat memberikan yang terbaik untuk kemajuan daerah Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Ibu Satika Simamora.

“Pemberian bantuan pendidikan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Taput melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli Utara yang nantinya akan kembali ditempatkan bekerja di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara setelah lulus,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga Pemkab Taput mengucapkan selamat kepada kelima mahasiswa Ikatan Dinas Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh orang tua masing-masing.

BACA JUGA  Kantor Lurah Pasar Sarulla Ludes Terbakar

“Bapak Ibu sekalian kita dukung dan doakan Kabupaten Tapanuli Utara semakin bertambah lagi pendapatan daerahnya agar semakin banyak lagi mahasiswa yang bisa kita bantu menjadi generasi penerus bangsa yang bisa mengabdi untuk negara khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara,” tutup Satika Simamora.

Sebelumnya, Pardosi, perwakilan orang tua mahasiswa menyampaikan ucapan terima kasih.

“Terima Kasih yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara khususnya kepada Bupati Nikson Nababan dan Ibu Satika Simamora atas dukungan dan perhatiannya kepada anak-anak kami sedang belajar menuntut ilmu demi modal mereka untuk masa depan dan pengabdian mereka kelak di Kabupaten Tapanuli Utara,” katanya.

Mereka sebagai orang tua sangat bangga dan terharu atas dukungan ini. _Kami senantiasa berdoa untuk Bapak Bupati dan Ibu Bupati dan segenap abdi negara di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara semoga diberikan Kesehatan, rejeki dan semoga cita-cita Bapak dan Ibu dapat tercapai,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Taput: Sistem Zonasi Hanya Cocok untuk Perkotaan

Dikesempatan itu Kepala BKPSDM Benjamin Nababan dalam laporannya menyampaikan bantuan pendidikan non akademik ini bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara T.A. 2023 dengan sub kegiatan pengelolaan pendidikan lanjutan ASN dengan pagu anggaran Rp60 juta untuk lima mahasiswa sehingga setiap orang menerima bantuan Rp12 juta. (h sagala)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB