Sanggau, TRIBRATA TV
Operasi Zebra Kapuas 2025 yang digelar Polsek Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (22/11)2025) berhasil menjaring puluhan kendaraan tak layak jalan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Razia tersebut dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, didampingi seluruh personel Polsek Sekayam. Sejak dimulai, operasi berlangsung dengan intensif, menyasar seluruh jenis kendaraan yang melintas. Pemeriksaan dilakukan secara selektif untuk memastikan kelengkapan kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa tiga jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, mobil pribadi, dan kendaraan bermuatan besar. Setidaknya 40 unit sepeda motor, 25 unit mobil, dan 20 unit kendaraan roda enam dilakukan pengecekan menyeluruh.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat, kondisi fisik kendaraan, serta kepatuhan pengendara terhadap standar keselamatan berkendara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya pada kendaraan roda dua. Sebanyak 20 unit sepeda motor tercatat tidak memenuhi kelengkapan standar, seperti tidak menggunakan spion, tidak memiliki pelat nomor, pengendara tidak menggunakan helm, hingga kelengkapan surat kendaraan yang tidak sesuai aturan.
AKP Sutikno menyampaikan razia ini merupakan langkah tegas sekaligus edukatif bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa tingkat kepatuhan dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan, terutama menyangkut keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan mencerminkan masih adanya kelompok pengendara yang mengabaikan aspek keselamatan dasar.
“Kami melaksanakan penertiban ini bukan semata melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya keselamatan bersama di jalan raya,” ujar Kapolsek Sekayam.
Ia menambahkan, tindakan represif dan preventif akan terus diimbangi untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









