Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan WS (28) pada Kamis (22/10/2020) lalu. Pria yang berasal dari Kecamatan Medan Denai Kota Medan “dijemput” dari salah satu tempat di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang karena tersangkut kasus dugaan penggelapan sepedamotor.
Informasi diperoleh, peristiwa dugaan penggelapan sepeda motor Supra x 125 milik korban Aryanto Sinaga (21) terjadi pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 02.30 wib di rumah korban Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, WS meminjam sepeda motor Supra x 125 milik korban. Lalu korban menyerahkan kepada WS dan ianya pun pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah ditunggu, ternyata WS tidak kunjung pulang menyerahkan sepeda motor kepada korban.
Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP / 506 / X/ 2020 / SU / RESTA DS, Tanggal 22 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, sejumlah personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. WS pun dijemput personil Tekab Sat Reskrim dari salah satu tempat di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan dibawa kekomando guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020) membenarkan jika WS diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









