Diduga Gelapkan Sepedamotor, Pria Asal Medan “Dijemput” di Lubuk Pakam

- Editorial Team

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan WS (28) pada Kamis (22/10/2020) lalu. Pria yang berasal dari Kecamatan Medan Denai Kota Medan “dijemput” dari salah satu tempat di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang karena tersangkut kasus dugaan penggelapan sepedamotor.

Informasi diperoleh, peristiwa dugaan penggelapan sepeda motor Supra x 125 milik korban Aryanto Sinaga (21) terjadi pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 02.30 wib di rumah korban Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Saat itu, WS meminjam sepeda motor Supra x 125 milik korban. Lalu korban menyerahkan kepada WS dan ianya pun pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah ditunggu, ternyata WS tidak kunjung pulang menyerahkan sepeda motor kepada korban.

Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP / 506 / X/ 2020 / SU / RESTA DS, Tanggal 22 Oktober 2020.

BACA JUGA  Ribuan Pil Koplo Siap Edar Antarkan Pria Ini ke Bui

Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, sejumlah personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. WS pun dijemput personil Tekab Sat Reskrim dari salah satu tempat di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan dibawa kekomando guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020) membenarkan jika WS diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan. (Yan)

BACA JUGA  Bermandikan Keringat Sembunyi di Loteng, BD Sabu Nyerah Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru