Diduga Gelapkan Sepedamotor, Pria Asal Medan “Dijemput” di Lubuk Pakam

- Editorial Team

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan WS (28) pada Kamis (22/10/2020) lalu. Pria yang berasal dari Kecamatan Medan Denai Kota Medan “dijemput” dari salah satu tempat di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang karena tersangkut kasus dugaan penggelapan sepedamotor.

Informasi diperoleh, peristiwa dugaan penggelapan sepeda motor Supra x 125 milik korban Aryanto Sinaga (21) terjadi pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 02.30 wib di rumah korban Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Polda Riau Musnahkan 48,68 Kg Sabu, 14 Pelaku Ditangkap

Saat itu, WS meminjam sepeda motor Supra x 125 milik korban. Lalu korban menyerahkan kepada WS dan ianya pun pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah ditunggu, ternyata WS tidak kunjung pulang menyerahkan sepeda motor kepada korban.

Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP / 506 / X/ 2020 / SU / RESTA DS, Tanggal 22 Oktober 2020.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Diringkus Polres Labuhanbatu

Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, sejumlah personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. WS pun dijemput personil Tekab Sat Reskrim dari salah satu tempat di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan dibawa kekomando guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020) membenarkan jika WS diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan. (Yan)

BACA JUGA  Rumah Tetangga Diembat, Dua Pengangguran ini Ditangkap Polres Tanjungbalai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru