Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan

- Editorial Team

Rabu, 23 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV
Pemusnahan bersama barang sitaan milik negara digelar di halaman Kantor Kanwil DJBC Sumut dengan cara dibakar dan dihancurkan, Selasa (22/10/2019).

Barang milik negara ini sudah mendapatkan izin pemusnahan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.

Barang yang dimusnahkan berupa 938 ribu batang rokok illegal dimana 640.000 batang diantaranya merupakan hasil penindakan kerjasama antara Asintel Kodam 1 BB dengan kanwil DJBC Sumut, pakaian 17 balpres sitaan BC Sumut.

Sementara barang milik negara dari KPPBC Tipe madya Pabeanan B Kuala Namu berupa pakaian jadi 10.605 pcs, sepatu dan sandal 557 pcs, obat-obatan, sextoys 6 pcs dan kosmetik sebanyak 493 pcs, suplemen sebanyak 43 pcs, produk makanan, tumbuhan, mainan anak-anak, handphone 10 unit, kamera digital 4 unit, , alat elektronik kabel USB, PCB, setrika dll sebanyak 1.457 pcs,dan peralatan sparepart bekas, peralatan dapur bekas, peralatan mandi bekas dll sebanyak 1.825 pcs dengan total kerugian negara mencapai Rp 740 juta.

BACA JUGA  Danyonmarhanlan I: Media Membantu Membentuk Opini yang Baik

Kanwil DJBC Sumut melalui Kabid Pencegahan dan Penindakan (P2) BC Sùmut, Sodikin selaku petugas Kanwil DJBC Sumut memaparkan, kegiatan pemusnahan bersama ini untuk sekian kalinya. 938.000 batang rokok illegal berhasil dicegah.

BACA JUGA  Kapal Penangkap Ikan Terbakar di Belawan

Terhadap barang yang dimusnahkan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 740 juta .

Barang tersebut dimusnahkan karena tak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, menganggu stabilitas ekonomi, kesehatan masyarakat, guna melindungi produksi tekstil dalam negeri.(P.Sitorus)

BACA JUGA  Selalu Banjir Rob, Ratusan Warga Belawan Demo, Walikota: Harus Kolaborasi dengan Provinsi dan Pusat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru