Ambon, TRIBRATA TV
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H, kembali mencatat prestasi. Baru dua bulan menjabat sejak dilantik Agustus 2025, dirinya telah menuntaskan tiga perkara korupsi yang menjadi tunggakan, termasuk kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit di Kantor BRI Unit Ambon dengan tersangka Fitria Juniarty alias FJ.
Pada Senin (22/9/2025), sekitar pukul 15.00 WIT, tersangka FJ memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku didampingi penasehat hukumnya, Yunita Sabban, S.H., M.H. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditetapkan dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2025.
Aspidsus Agus Baka menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis sehingga tersangka bersedia hadir. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.
Modus Korupsi
Dalam kapasitasnya sebagai Mantri Kupedes di BRI Unit Ambon sejak 2020, tersangka FJ melakukan berbagai penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2021–2023. Modus yang digunakan antara lain:
Kredit Topengan: meminjam identitas 31 nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes dengan total Rp813 juta, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kredit Tampilan: menggelembungkan plafon kredit 11 calon debitur sehingga dapat memanfaatkan Rp271,7 juta untuk pribadi.
Penyalahgunaan pencairan kredit: Rp206,4 juta dari 7 debitur.
Penyalahgunaan angsuran/pelunasan pinjaman: Rp442,2 juta dari 57 debitur.
Penyalahgunaan rekening simpanan nasabah: Rp241,8 juta.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,97 miliar, sebagaimana hasil laporan investigatif No. 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Aspidsus menegaskan, tersangka FJ bertindak sendiri dan menjadi tersangka tunggal. “Soal peran maupun detail keterlibatan akan dibuka di persidangan,” jelasnya.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Menutup konferensi pers, Aspidsus Agus Baka menegaskan komitmennya bersama jajaran Kejati Maluku di bawah pimpinan Kajati Agoes Soenanto Prasetyo.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







