Medan, TRIBRATA TV
Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur TM Sitinjak beserta beberapa personil Polsek Medan Helvetia dari unit Bimmas melaksanakan problem solving atas kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan GNR (63), seorang nenek yang warga Percut Sei Tuan dan korban berinisial AOS (19) warga Jalan Binjai, Kamis (22/8/2019).
Menurut Sah Udur, pencurian tersebut spontanitas dilakukan tersangka GNR dengan cara mengambil uang dari kantong korban yang sedang berbelanja di Pasar Sei Sikambing.
Aksi pelaku diketahui saksi bernama Uli sehingga pelaku tertangkap. Mendapat informasi itu, Sah Udur memerintahkan personilnya dari unit Reskrim yang sedang piket beserta Panit 1 Bimmas Ipda Suparmin dan personil Bhabinkambtibmas Sei Sikambing Aipda IGDH Simbolon dan Bhabinkamtibmas Helvetia Tengah Aipda Chandra Madan Hasibuan untuk mencek kebenaran dan mengamankan pelaku serta korban ke Mako Polsek Medan Helvetia.
Mengingat usia pelaku sudah ujur dan memandang dari sisi kemanusiaan akhirnya, Kapolsek Medan Helvetia berinisiatif memediasikan kasus tersebut agar tidak berlanjut ke ranah hukum.
Kapolsek dan personil Binmas memberikan arahan serta nasihat kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Akhirnya kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian untuk berdamai tanpa ada unsur paksaan orang lain serta diketahui oleh kepala lingkungan. (Hamonangan Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









