Kapolsek Medan Helvetia Mediasikan Seorang Nenek, Pelaku Pencurian

- Editorial Team

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur TM Sitinjak beserta beberapa personil Polsek Medan Helvetia dari unit Bimmas melaksanakan problem solving atas kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan GNR (63), seorang nenek yang warga Percut Sei Tuan dan korban berinisial AOS (19) warga Jalan Binjai, Kamis (22/8/2019).

Menurut Sah Udur, pencurian tersebut spontanitas dilakukan tersangka GNR dengan cara mengambil uang dari kantong korban yang sedang berbelanja di Pasar Sei Sikambing.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Akan Mediasi Miskomunikasi Penyidik PPA dengan Warga

Aksi pelaku diketahui saksi bernama Uli sehingga pelaku tertangkap. Mendapat informasi itu, Sah Udur memerintahkan personilnya dari unit Reskrim yang sedang piket beserta Panit 1 Bimmas Ipda Suparmin dan personil Bhabinkambtibmas Sei Sikambing Aipda IGDH Simbolon dan Bhabinkamtibmas Helvetia Tengah Aipda Chandra Madan Hasibuan untuk mencek kebenaran dan mengamankan pelaku serta korban ke Mako Polsek Medan Helvetia.

Mengingat usia pelaku sudah ujur dan memandang dari sisi kemanusiaan akhirnya, Kapolsek Medan Helvetia berinisiatif memediasikan kasus tersebut agar tidak berlanjut ke ranah hukum.

BACA JUGA  Dimediasi Kapolres Labuhanbatu, Warga Tetap Tolak PKS PT PPSP

Kapolsek dan personil Binmas memberikan arahan serta nasihat kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Akhirnya kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian untuk berdamai tanpa ada unsur paksaan orang lain serta diketahui oleh kepala lingkungan. (Hamonangan Pakpahan)

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru