Bawa Sajam, Polsek Banda Sakti Tangkap Lima Remaja

- Editorial Team

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil menangkap lima remaja dan menyita enam bilah senjata tajam (Sajam) di Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Minggu (23/7/2023) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Los Kala sekelompok remaja konvoi dan nongkrong membawa sajam yang diduga akan digunakan untuk aksi perbuatan kejahatan di jalanan seperti tawuran atau begal.

BACA JUGA  Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh

Mendapat informasi ini, sebut Ipda Arizal, personil Polsek Banda Sakti bergerak cepat melaksanakan patroli ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap lima remaja serta barang bukti enam bilah senjata tajam, tujuh unit sepeda motor serta dua unit HP Android.

Lanjutnya, kelima remaja yang ditangkap yaitu RF (16) warga Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, HK (15) warga Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, AS (16) warga Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA  Ini 3 Begal Sadis yang Sering Beraksi di Kawasan Lau Dendang

Kemudian RF (16) warga Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan FH (14) warga Desa Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kelima remaja tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang masih usia remaja, sehingga tidak terlibat aksi kenakalan remaja seperti tawuran dan perbuatan negatif lainnya. (m zubir)

BACA JUGA  Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Lhokseumawe Kembali Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB