Dua Pencuri Mainan Kalung Berlian dan Ponsel Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta, TRIBRATA TV

Dua pencuri mainan kalung berlian dan ponsel diringkus Polsek Padang Bolak di salah satu kafe di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Rabu (20/7/2022).

Keduanya ASR (42), warga Jalan Sutan Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan JH alias H (27), warga Desa Rampa Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

“Keduanya ditangkap diduga karena mencuri di rumah Katsir Ulum Harahap di Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Gunungtua pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.

BACA JUGA  Buntut Penangkapan Romlah, 2 Oknum Positif Dites Urine

Usai diamankan, petugas menggeledah salah satu rumah kontrakan di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua. Dari penggeledahan itu diamankan barang bukti antara lain, sebuah mainan kalung berbentuk 35 biji berlian dan sepeda motor tanpa plat nomor polisi warna hitam.

“Kemudian, sebuah ponsel Vivo Y71, sebuah ponsel merk Samsung model lipat serta ponsel merk Nokia,” urai Kapolsek.

BACA JUGA  Sepekan Lari ke Makassar, Pelaku Persetubuhan Anak Diringkus Polres Takalar

Setelah dicocokan, kata Kapolsek, barang bukti Imei Vivo Y71 dengan nomor Imei di kotak ponsel yang hilang dari rumah Katsir Ulum Harahap sama.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang-barang itu dicuri dari dalam rumah Katsir Ulum Harahap.

“Kedua tersangka, dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (edrin/r)

BACA JUGA  Usai Transaksi Sabu, Edo Diciduk Polsek Pantai Cermin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB