Usai Transaksi Sabu, Edo Diciduk Polsek Pantai Cermin

- Editorial Team

Jumat, 30 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin grebek Edo Pragola alias Edo (27) di Dusun X Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, usai transaksi sabu pada Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC

BACA JUGA  Polres OKU Bongkar Home Industri Ekstasi

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (29/10/2020),  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi sabu di Dusun X Desa Celawan.

Atas informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan untuk menindak lanjutinya. Tim opsnal menuju sasaran penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan, Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel  Kelurahan Simpang 3 Pekan  Perbaungan, Serdang Bedagai.

BACA JUGA  Jabat Ketua Gema LAN Sumut, Sahat M Harianja: Kita Siap Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian, orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  2 Bulan Dipantau, Polda Kalsel Ungkap 45 Kg Sabu dan 11.792 Pil Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB