Balangan, TRIBRATA TV
Sat Resnarkoba Polres Balangan menangkap pengedar Sabu berinisial SU (44) hasil pengembangan dari penangkapan HI (39) di Jalan A Yani, Kelurahan Paringin Kota, Balangan pada Kamis (20/6/2024) malam.
HI ‘bernyanyi” kalau ia mendapatkan barang haram itu dari SU warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Lantas pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap sosok pengedar yang diterangkan HI.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa HI untuk menunjukkan keberadaan SU, tempatnya membeli narkotika jenis sabu.
SU ditangkap pada Jumat (21/6/2024) dinihari. Ia dibekuk di pondok pribadinya, tepatnya di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 35 paket sabu di dalam dompet warna ungu beserta barang bukti lainnya.
SU mengakui sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada HI. SU pun kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.
Atas tindakannya, SU diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Barkotika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









