Jadi Pengedar Sabu, Warga Tabalong Diringkus Polres Balangan

- Editorial Team

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balangan, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polres Balangan menangkap pengedar Sabu berinisial SU (44) hasil pengembangan dari penangkapan HI (39) di Jalan A Yani, Kelurahan Paringin Kota, Balangan pada Kamis (20/6/2024) malam.

HI ‘bernyanyi” kalau ia mendapatkan barang haram itu dari SU warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Lantas pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap sosok pengedar yang diterangkan HI.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa HI untuk menunjukkan keberadaan SU, tempatnya membeli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Samanhudi "Nyangkut" di Polsek Medan Kota

SU ditangkap pada Jumat (21/6/2024) dinihari. Ia dibekuk di pondok pribadinya, tepatnya di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 35 paket sabu di dalam dompet warna ungu beserta barang bukti lainnya.

SU mengakui sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada HI. SU pun kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

Barang bukti yang turut diamankan berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.

Atas tindakannya, SU diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Barkotika.

BACA JUGA  5 Pelaku Penembakan yang Tewaskan Dua Korbannya di Indrapuri Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB