Pengecer Sabu dan Ekstasi di Labura Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus HP alias Heru (39) karena memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Warga Jalan Ghazali Karim Lingkungan lV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini ditangkap pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Hal ini dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,  Jum’at, (03/03/2023).

Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwasanya di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit PTPN III Mambang Muda Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering dijadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA  Baru Beli Sabu, Dua Pria Ini Ketangkul Polisi

Tim menyusun rencana untuk melakukan under cover buy,  ke lokasi yang dimaksud untuk membeli narkotika jenis sabu. 

Saat hendak transaksi, pelaku HP alias Heru, menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy. Seketika petugas langsung mengamankan  pelaku.

Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu dan 1 bungkus plastik klip berisikan 13 butir pil warna coklat diduga Pil Ekstasi yang dilapisi tisu dan terletak di atas meja.

Juga 4 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet berbentuk sekop, ponsel dan uang Rp400.000.

BACA JUGA  Otak Penculikan dan Penyekapan Driver Taksi di Makassar Ditangkap di Jakarta

Pelaku mengaku barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial T beralamat di Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian T, namun tidak dapat ditemukan. Sehingga tim membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.
 
“Terhadap tersangka HP alias Heru, melanggar Pasal Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”kata Kasat. (Kholik)

BACA JUGA  Juru Bahasa Isyarat Dihadirkan Saat Pers Release Polrestabes Surabaya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB