Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang mengamankan dua unit dump truk bermuatan tanah galian C tanpa izin, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi dihimpun, galian C di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, sudah beroperasi sejak sebulan belakangan. Selain tak memiliki izin, aktivitas galian C itu meresahkan warga akibat abunya sampai ke permukiman warga sekitar jika truk bermuatan tanah melintas. Apalagi saat ini musim kemarau, bukan hanya warga sekitar yang menghirup abu, tapi pengendara yang melintas pun terganggu akibat abu yang ditimbulkan.
Karena tak memiliki izin, dipimpin Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu Ronald Sihite dan sejumlah personil turun ke lokasi galian C ilegal. Dua unit truk BK 9664 LD dan BK 8212 RB diamankan saat keluar dari lokasi galian C. Untuk pemeriksaan, kedua truk dan sopir pengangkut tanah galian C tanpa izin itu diserahkan ke Unit IV Satreskrim Polresta Deli Serdang
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu Ronald Sihite ketika dikonfirmasi membenarkan kedua truk dan sopir diamankan dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








