Merangin, TRIBRATA TV
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno Siregar, melakukan kunjungan kerja ke TK Kemala Bhayangkari 36 Merangin, pada Rabu (23/04/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Istri Kapolda Jambi itu didampingi oleh ibu-ibu pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jambi serta Ketua Pengurus YKB Cabang Merangin Ny.Helga Roni beserta anggota.
Kunjungan ketua pengurus YKB Daerah Jambi ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan tersebut Ketua YKB Jambi Ny. Evi Krisno Siregar tidak hanya memberikan bingkisan kepada siswa siswi TK Kemala Bhayangkari 36 Merangin tetapi juga memberikan santunan kepada guru, kader Posyandu serta memberikan semangat kepada para siswa siswi TK Kemala Bhayangkari 36 Merangin.
“Jadilah anak yang patuh kepada kedua orang tua serta patuh dan menghormati guru, jangan pernah tinggalkan sholat dan rajin menabung, teruslah belajar dan berkarya. Kalian adalah penerus bangsa,” ucap Ny.Evi Krisno Siregar saat berinteraksi dengan para murid.
Selain itu Ny. Evi Krisno Siregar, juga meminta kepada pengurus untuk selalu memantau tumbuh kembang anak didik dengan membuat program Posyandu rutin dengan melibatkan Puskemas terdekat.
”Semoga Pengurus YKB Cabang Merangin bisa terus menjaga semangat para anak- anak, serta juga memperhatikan tumbuh kembang anak didik kita dengan membuat program Posyandu rutin dengan melibatkan Puskemas terdekat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus YKB Cabang Merangin Ny.Helga Roni menyampaikan apresiasinya atas kunjungan kerja Ketua YKB Jambi. Menurutnya, perhatian yang diberikan oleh ketua YKB daerah Jambi Ny.Evi Krisno Siregar akan memberikan semangat dan motivasi lebih bagi para guru dan siswa di TK Kemala Bhayangkari 36 Merangin.
“Semoga dengan adanya perhatian dari ibu Ketua YKB Jambi ini, seluruh guru dan anak-anak semakin bersemangat dalam proses belajar mengajar,” ungkapnya. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









