Sitaro, TRIBRATA TV
Pergantian kepemimpinan kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menandai dinamika birokrasi yang terus bergerak seiring kebutuhan organisasi.
Bupati Kepulauan Sitaro yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) kepada Marlon B. Dalentang, S.Sos sebagai Plt. Camat Biaro.
Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Selasa, 17 Maret 2026, dalam suasana formal namun penuh harapan akan kesinambungan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Ir. Novia Tamaka, yang turut menyaksikan langsung prosesi penyerahan mandat tersebut.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan.
“Penunjukan Plt. ini adalah langkah strategis agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa adanya kekosongan kepemimpinan,” ujar Kondoj.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas camat, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah Biaro.
Sementara itu, Marlon B. Dalentang, S.Sos yang menerima amanah tersebut menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya siap melanjutkan program yang telah berjalan serta menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan,” ungkap Dalentang.
Pergantian ini sekaligus mengakhiri masa tugas Nofianus Langkedeng yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Biaro sekaligus Plt. Camat Biaro.
Nofianus diketahui mengemban dua jabatan tersebut sejak adanya pergeseran pejabat atau rolling di lingkungan Pemkab Sitaro pada September 2025.
Dinamika rotasi jabatan ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan.
Dari sudut pandang pemerintahan, langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Sitaro dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah perubahan struktur jabatan.
Sementara dari perspektif masyarakat, pergantian kepemimpinan diharapkan mampu membawa semangat baru dalam pembangunan dan pelayanan di Kecamatan Biaro.
Secara regulasi, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) mengacu pada ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah.
Selain itu, mekanisme penunjukan Plt. juga berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan dan batasan pelaksana tugas dalam menjalankan fungsi jabatan.
Dengan dasar regulasi tersebut, diharapkan Marlon B. Dalentang mampu menjalankan perannya secara optimal, menjaga kesinambungan pemerintahan, serta membawa Kecamatan Biaro menuju pelayanan yang semakin baik dan responsif. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








