Video: Muspika Medan Kota Tak Bergigi, Sejumlah Tempat Kuliner Tak Patuhi PPKM

- Editorial Team

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Walau pemerintah tengah gencar memerangi penyebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi aktivitas, namun sejumlah tempat kuliner di wilayah Kecamatan Medan Kota seolah tak memperdulikannya.

Pantauan TRIBRATA TV, Senin (22/2/2021) malam usaha-usaha kuliner dan tempat tongkrongan tetap buka walau telah melewati pukul 22.00 WIB. Cafe, warkop, dan tempat tongkrongan ini tetap beraktivitas seperti biasa seolah saat ini tidak ada pandemi.

Sejumlah tempat kuliner itu antara lain, Sagar Kafe Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kedai Kupie Jalan SM Raja simpang Jalan Air Bersih, Cafe Sejenak Jalan Santun samping Gereja Pantekosta, Kelurahan Sudirejo 1, Tondi Caffe Today, Warung Kopi bang Kumis simpang tiga Jalan Air Bersih, Camp Cupii Jalan Aman, dan beberapa lokasi lainnya tampak buka walau sudah melewati pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA  Polsek Hamparan Perak Buka Dapur Umum

Tak tampak ada upaya untuk membatasi jarak atau pun mematuhi protokol kesehatan. Para pengunjung duduk berdekatan tanpa memakai masker. Tidak ada peringatan dari pengelola untuk mengingatkan pengunjung.

Imbauan yang ditempelkan pun seakan hanya menjadi pajangan semata.

Padahal Muspika Medan Kota bersama Satpol PP dan Polsek Medan Kota sudah turun melakukan razia dalam operasi yustisi. Namun dalam razia itu, pihak Muspika sering tidak masuk ke dalam lokasi kendati mereka melihat terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan instruksi Gubernur Sumut.

Rian, seorang warga yang diminta pendapatnya mengatakan kalau tempat-tempat kuliner yang besar-besar itu jarang tersentuh tim satgas covid.

BACA JUGA  Walau Bergejala Ringan, Varian Omicron Tetap Berbahaya

“Uda jelas-jelas itu salah pengunjungnya kebanyakan tidak mempedulikan prokes dan tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi tidak ada tindakan Muspika Medan Kota, misalnya dengan membubarkan aktivitas sesuai dengan waktunya,” kata Rian.

Sesuai dengan Instruksi Gubsu Edi Rahmayadi bernomor 188.54/3/INST/2021, Gubsu telah memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2021.

“Bukan mendukung kebijakan percepatan penuntasan covid, malah dengan tetap beraktivitas nantinya dapat menambah jumlah masyarakat terpapar covid lah bang,” sebutnya.

Ia bahkan menduga ada indikasi pembiaran karena ada “kongkalikong” antara pengusaha kuliner dengan Muspika.

Ia melihat Muspika Medan Kota tak berdaya dan mampu mengingatkan agar tempat-tempat kuliner ini mematuhi instruksi Gubsu terkait PPKM.

Harusnya, usaha-usaha yang membandal diberi sanksi dihentikan operasionalnya selama 14 hari, seperti yang dilakukan pada beberapa tempat kuliner di kecamatan lain, tambahnya.

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Pembobol Gedung Bapera

“Kewenangan ada pada mereka, apakah mau tegas untuk mencegah penyebaran virus atau tidak,” ujar Rian. (tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru