Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Snok Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Minggu pagi (23/2/2025), sekitar pukul 08.00 WITA. Yohana Pobas (51) dan anaknya Norci Elisabet Tamonob (9), tewas diserang Agustinus Pobas (56), yang tak lain abang kandungnya.
Peristiwa ini terjadi di mata air Naep, RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pada saat kejadian, Yohana dan Norci sedang mandi dan mencuci di sekitar mata air tersebut. Tiba-tiba, pelaku Agustinus datang membawa botol air dan menyiramkan air tersebut ke wajah Yohana.
Tak lama setelah itu, pelaku langsung mengejar Yohana dan menikamnya di bagian perut. Yohana, yang berusaha melarikan diri, dikejar oleh pelaku.
Namun, saat Yohana berusaha kabur, pelaku beralih ke anak Yohana, Norci, dan dengan kejam menikamnya. Akibat serangan tersebut, kedua korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Menurut pihak kepolisian, pelaku Agustinus Pobas adalah saudara kandung dari Yohana Pobas. Motif dari pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan dugaan sementara masih dalam pendalaman.
Kapolres TTS AKBP Sigit Hatimbawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu mengungkapkan pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap lebih lanjut alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada faktor lain yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” ungkapnya
Pelaku yang kini sudah diamankan di Polres TTS akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Masyarakat setempat sangat terkejut dengan kejadian ini, mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yang dekat. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis tersebut
Informasi tambahan usai menghabisi nyawa ponakan dan adiknya, pelaku menggorok dirinya namun sempat diselamatkan oleh warga sekitar. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









