Cekcok, 3 Jari Tangan Istri Putus Kena Sabetan Parang Suami

- Editorial Team

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menangkap dan menahan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan Desa Noebeba Kecamatan Kuanfatu, TTS. Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (14/8/2025) malam itu, YF (30) tega menganiaya istrinya, MS (26), hingga menyebabkan tiga jari tangan korban putus.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan peristiwa itu bermula sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban baru pulang dari menonton pentas seni di lapangan Desa Lasi Kecamatan Kuanfatu.

BACA JUGA  Penganiaya Suami Lumpuh Itu Jarang Komunikasi dengan Tetangga

Sesampainya di rumah terjadi percekcokan antara korban dan pelaku, diduga dipicu pelaku tersulut api cemburu.

“Pasalnya pelaku menuduh korban berselingkuh, namun korban membantah, sehingga pelaku tersulut emosi, sehingga pelaku mengambil parang yang terselip di dinding rumah dan menganiaya korban,” ujarnya.

Akibatnya tiga jari tengah korban putus karena sabetan parang. Selain itu korban juga mengalami luka potong di kepala dan luka robek di punggung.

Usai melakukan aksinya, YF melarikan diri, sementara korban ditolong warga sekitar dan melaporkan peristiwa naas tersebut ke Polsek Kuanfatu.

BACA JUGA  Sadis! Dituduh Ngejek, Jempol Tangan Pemuda di Medan Putus Ditebas Kelewang

Kendati sempat buron, pelaku YF akhirnya berhasil ditangkap pada Senin 29 September 2025 dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres TTS.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta,” kata AKP I Wayan Pasek.

Pihaknya menghimbau jika ada masalah rumah tangga hendaknya diselesaikan secara arif tanpa menggunakan kekerasan. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  3 Pencuri Sapi Diringkus Polres TTS

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru