Batu Bara, TRIBRATA TV
Polsek Indrapura meringkus bandar (BD) bersama 38 gram sabu di Desa Kuala Tanjung, Sei Suka, sementara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara hanya mampu menangkap pengedar sabu di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura, Air Putih dengan barang bukti 9 gram sabu.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, membenarkan telah mengamankan 38 gram sabu di Kuala Tanjung dan penangkapan di Indrapura dilakukan oleh tim BNNK Batu Bara, Kamis (23/02/2023).
“Polsek Indrapura menangkap BD sabu dengan barang bukti 38 gram di Kuala Tanjung, Sabtu (18/2/2023). Belum beruntung menangkap di Krakatau namun BNNK Batu Bara telah turun dan ini bentuk sinergi antara BNN dan Polri,” jelas Kapolsek.
Dua pelaku, Arianto dan Zulkarnain berhasil diamankan berikut barang bukti 38 gram sabu, ujar Kapolsek.
Terpisah Kepala Bagian Umum BNNK Batu Bara, Zulfikar, mengatakan telah berhasil menangkap 4 orang pengedar sabu di Gang Krakatau dan Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Air Putih, Batu Bara, Kamis (23/2/2023).
“Rilis penangkapan pengedar sabu di Indrapura sudah kita kirim ke rekan – rekan wartawan,” ujar Zulfikar.
Pada penggerebekan tersebut
empat tersangka dibekuk, 3 warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan inisial IL alias Mail (37), RAG alias Ijal (34) dan AS alias Agus (33). Sedangkan seorang lagi merupakan warga Desa Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu berinisial DP alias Dodi (42).
Penggerebekan dilakukan Selasa (21/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Tim BNNK Batu Bara menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9, 2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP, uang tunai Rp750.000 dan kaleng rokok warna merah.
Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tim Berantas BNNK Batu Bara melakukan penyelidikan dan menggambar TKP. Setelah akurat Tim Berantas menangkap 4 pria di TKP dan menyita sejumlah barang bukti.
Selanjutnya keempat tersangka diamankan dan di bawa ke kantor BNNK Batu Bara untuk proses pemeriksaan dan pendalaman.
Pada pemeriksaan di kantor BNNK Batu Bara, tersangka IL, DP dan Ijal mengaku berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain.
Sedangkan AS berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat.
Para tersangka menerangkan barang bukti sabu yang dijual dengan harga sekitar Rp900 ribu pergram disetor kepada Ipin setiap sore sebesar Rp750 ribu. Sisanya Rp150 ribu untuk piket.
Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar Rp6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan Rp.700 ribu per hari. Sedangkan AS mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.
Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
BNNK Batu Bara sangat mengharapkan kerjasama masyarakat apabila mengetahui adanya transaksi narkoba untuk segera melapor ke petugas agar Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









