Pembunuh dan Pencabul Balita di Batang Kuis Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Pembunuh dan pencabul bocah Siti Aisah (4) warga Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis yang ditemukan membusuk di semak rerumputan pada Selasa (21/2/2023) pagi berhasil ditangkap polisi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang dalam paparannya pada Kamis (23/2/2023) mengungkapkan penyebab kematian korban karena dibunuh dan dicabuli.

Hal itu terungkap saat setelah pihaknya menangkap seorang pria berinisial AP (17) warga Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis.

Dijelaskan perwira berpangkat tiga melati emas dipundak ini, sesuai keterangan pelaku, peristiwanya bermula pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 WIB, saat itu pelaku sedang berada dirumahnya rebahan sambil menonton film porno. Setengah jam kemudian, pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film bokep itu.

Lalu pelaku turun kebawah dan berdiri depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain didepan rumah pelaku. Kemudian pelaku berkata “Siti Aisah sini dulu bentar” sambil mengayunkan tangan kepada korban.

Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk kedalam rumah oleh pelaku dengan menggendong korban dengan posisi korban berada di depan.

BACA JUGA  Dua Hari Hilang Kontak, Warga Patumbak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Tiba dikamar pelaku, korban diturunkan pelaku diatas tilam (kasur) dengan mangarahkan tubuh korban terbaring telentang berhadapan dengan pelaku. Kemudian pelaku menduduki perut korban dengan kaki pelaku dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku sekuat tenaga dan kedua jari jempol pelaku ditengah leher.

Korban melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari leher korban namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban pingsan. Setelah korban pingsan, pelaku memasukkan jari tengah dan telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan korban sekitar tiga kali sambil memasukkan dan mengeluarkan jari pelaku.

Namun beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Pelaku mengambil celana training panjang warna biru disamping tempat tidur. Kemudian pelaku mencekik kembali leher korban dengan menggunakan celana training panjang warna biru tersebut dengan posisi korban masih terlentang.

Kemudian posisi pelaku yang masih menindih kaki korban dengan kedua kaki pelaku dengan keras. Lalu pelaku mengikat dari belakang leher korban dengan cara silang dan sangat kuat.

Korban sempat melawan dengan kedua tangannya menarik kedua tangan pelaku dan korban sempat mengeluarkan suara seperti mengorok. Pelaku mendekatkan kupingnya kebagian dada korban untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Khitan 125 Anak

Bahkan untuk lebih memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku memperkuat ikatan leher hingga korban lemas dan tidak bernyawa lagi

Setelah itu pelaku membuka celananya sampai ke paha dan mengangkat rok korban keatas serta membuka celana dalam korban. Lalu pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dengan cara memegang kemaluannya lalu menggesek-geseknya hingga pelaku klimaks.

Selanjutnya pelaku memakai celana pendeknya, kemudian pelaku memakaikan celana dalam korban. Setelah itu pelaku turun kebawah untuk mengecek situasi dibawah, lalu pelaku mengambil sandal korban yang berada diteras rumah lalu menyembunyikannya keatas loteng.

Selanjutnya pelaku menggendong korban dengan posisi kepala korban mengarah keatas lalu pelaku membawanya kelantai bawah rumah dengan menuruni tangga melewati dapur kemudian menuju bak kolam lalu pelaku memijak bak kolam dan menjatuhkan korban kebalik tembok yang bersemak dibelakang dapur rumah pelaku.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2023) dengan barang bukti satu helai baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan big bear hug. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” urai Kapolresta. (Febri)

BACA JUGA  Polisi Selidiki Pembakaran Mobil Warga di STM Hilir Deli Serdang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB