Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Sukajadi

- Editorial Team

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Berkat informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis Sabu di Gang Buntu Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu terjadi pada hari Minggu (22/2/2026) malam usai Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada seorang bandar narkoba yang bernama RH alias Toyek sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Pepaya Gang Buntu Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Mekanik Lagi Nunggu Pembeli Tak Berkutik Diringkus Polisi

Atas informasi itu Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Wakasat Resnarkoba untuk menyelidiki ke lokasi.

Setelah dilakukan pengintaian Tim Opsnal menangkap tersangka serta mengamankan seorang temannya. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,31 gram. Barang haram ini ditemukan dari kantong celana tersangka. Juga diamankan uang hadil penjualan Sabu dan telepon genggam tersangka.

BACA JUGA  GPPMI Dukung Langkah Tegas Kepala BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba 'Maboy' 92 Kg Sabu

Kepada petugas, tersangka RH alias Toyek mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AN yang kini diburu petugas.

Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Situmorang)

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB