Tual, TRIBRATA TV
Polres Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026). Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, saksi, serta pihak terkait lainnya.
“Kami telah menetapkan status MS dari terduga pelaku menjadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sebanyak 14 saksi telah diperiksa sejak Kamis malam hingga Jumat malam (19-20/2/2026. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain proses pidana, tersangka juga akan menjalani proses kode etik kepolisian di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Untuk sidang kode etik, kewenangannya berada di Polda Maluku. Sedangkan proses pidananya tetap ditangani Polres Tual,” tegas Kapolres.
Kapolres memastikan, pengiriman tersangka ke Ambon hanya untuk menjalani pemeriksaan kode etik, dan setelah itu akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Sementara itu, penyidik Polres Tual telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2/2026). Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Pada Sabtu siang (21/2/2026), tersangka Bripda Masias Siahaya telah diberangkatkan ke Ambon menggunakan pesawat untuk menjalani sidang kode etik di Polda Maluku.
Polres Tual menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Y. Leisubun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









