Nias Selatan, TRIBRATA TV
Terduga pelaku penganiayaan terhadap diri salah seorang korban Atinambalaki Siwanahono (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit IV PPA Polres Nias Selatan.
Awalnya kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Lahusa pada 7 November 2021 pukul 18.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.
Setelah disposisi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan tanggal 20 Januari 2022 tentang pelimpahan berkas, kasus tersebut ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan.
Serius Hulu Alias Ama Riel (30) yang merupakan anak kandung korban kepada TRIBRATA TV .Kamis (31/03/2022) mengungkapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/100/III/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 16 Maret 2022, memberitahukan status terlapor, Fostina Hulu Alias Ina Moti telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Fostina Hulu Alias Ina Moti dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk alat bukti yang sah.
Ia mengatakan, dalam SP2HP tersebut pada poin ke 2 bagian (d) Polres Nias Selatan telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka. “Saya kurang tau apakah tersangka menghadiri panggilan itu atau tidak,”ungkap Serius Hulu kepada TRIBRATA TV.
Selain penerbitan surat panggilan Unit IV PPA Polres Nias Selatan akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Menurutnya, jika tersangka sudah dipanggil dan tidak mengindahkan panggilan dimaksud, penyidik wajib melakukan panggilan berikutnya dan atau upaya membawa paksa.Tersangka diduga tidak kooperatif. Hal itu salah satu merupakan perbuatan melawan hukum.
Masih kata Serius Hulu, meminta kepada Polres Nias Selatan untuk melakukan upaya membawa paksa terhadap tersangka sebagaimana termaktup dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. (F/Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









