Ibunya Dianiaya, Serius Hulu Minta Polisi Tahan Tersangka

- Editorial Team

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Terduga pelaku penganiayaan terhadap diri salah seorang korban Atinambalaki Siwanahono (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit IV PPA Polres Nias Selatan.

Awalnya kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Lahusa pada 7 November 2021 pukul 18.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.

Setelah disposisi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan tanggal 20 Januari 2022 tentang pelimpahan berkas, kasus tersebut ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan.

Serius Hulu Alias Ama Riel (30) yang merupakan anak kandung korban kepada TRIBRATA TV .Kamis (31/03/2022) mengungkapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/100/III/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 16 Maret 2022, memberitahukan status terlapor, Fostina Hulu Alias Ina Moti telah ditingkatkan menjadi tersangka.

BACA JUGA  Bupati Nias Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD

Penetapan tersangka terhadap Fostina Hulu Alias Ina Moti dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk alat bukti yang sah.

Ia mengatakan, dalam SP2HP tersebut pada poin ke 2 bagian (d) Polres Nias Selatan telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka. “Saya kurang tau apakah tersangka menghadiri panggilan itu atau tidak,”ungkap Serius Hulu kepada TRIBRATA TV.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Makam, Fakta Mengerikan Terungkap: Suami Jadi Tersangka Kematian Istri di Labuhanbatu Selatan

Selain penerbitan surat panggilan Unit IV PPA Polres Nias Selatan akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Menurutnya, jika tersangka sudah dipanggil dan tidak mengindahkan panggilan dimaksud, penyidik wajib melakukan panggilan berikutnya dan atau upaya membawa paksa.Tersangka diduga tidak kooperatif. Hal itu salah satu merupakan perbuatan melawan hukum.

Masih kata Serius Hulu, meminta kepada Polres Nias Selatan untuk melakukan upaya membawa paksa terhadap tersangka sebagaimana termaktup dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. (F/Lase)

BACA JUGA  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias Gelar Rakor Tahun 2023

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru