Medan, TRIBRATA TV
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak bersama Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan menggelar Curhat Warga bertema “Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama”, Jum’at (23/01/2026), di Kolam Pancing Nabilah Jermal XV Jalan Jermal 15 Dusun I Desa Amplas.
Dalam Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, Camat Percut Sei Tuan diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, Harun Lubis, Danramil 0201-13/PST, diwakili, Pelda Sofyan Nasution, Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, Awaluddin Pulungan, Kepala KUA Percut Sei Tuan Misman, Kepala Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Edy Purwanto dan Ketua Satkamling Desa Sambirejo Timur, Teguh Iman Dharmadi.
Kepala Desa Amplas mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes dan jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami berterimakasih atas kegiatan ini warga dapat menyampaikan permasalahan maupun gangguan keamanan lainnya. Mari kita memberi masukan keluhan kita kepada bapak Kapolrestabes,” ujarnya.
Kapolrestabes dalam penyampaiannya mengatakan misi kemanusiaan dilakukan di lokasi ini dan ini adalah pertemuan kedua untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Di lokasi ini saat dilakukan penertiban dan penindakan banyak terjadi perlawanan, melempari petugas, dan membakar kendaraan petugas yang melakukan penindakan. Saya berkeliling banyak anak-anak dan pelajar bahkan balita saya titipkan kepada bapak/i sekalian agar disampaikan menjaga anak anak kita tersebut. Mari ingatkan anak anak kita untuk menjauhi kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun keluarga,” katanya.
“Apa yang saya makan dan kenakan berasal dari bapak dan ibu sekalian. Karena itu, setiap hari saya berupaya berbuat baik melalui misi kemanusiaan yang berdampak langsung bagi masyarakat Medan,” tuturnya
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena “Bonus Demografi” yang tengah dihadapi Indonesia. Dengan tingginya angka usia produktif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi bangsa yang maju dalam 5 hingga 10 tahun ke depan. Namun, potensi ini terancam sirna jika pemuda terjebak dalam lingkaran setan narkoba dan judi.
Seorang warga, Rohliah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya aksi pencurian dan perilaku menyimpang anak di bawah umur.
“Kami resah, Pak. Pertama soal maling, kedua soal generasi muda kita. Anak-anak yang masih SD sudah mulai ada yang ‘ngelem’. Saya mohon kepada Bapak Kapolres dan jajaran untuk menindaklanjuti ini,” ungkap Rohliah.
Sementara warga lainnya Syahrial mengapresiasi tindakan kepolisian dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes atas penindakan penindakan yang telah dilakukan di Jermal 15
“Kami harapkan semua ini berkelanjutan sampai bersih”, kata Syahrial.
Menanggapinya Jean Calvijn mengatakan tahun 2026 ia memiliki setting goals untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. “Awal masuk sangat marak rayap besi, rayap kayu dan pompa, selama 2 bulan kami kerjakan telah menurun kejahatan tersebut,” kata Kombes Jean Calvijn.
Ia mengaku beberapa waktu lalu pihaknya telah mengungkap tawuran antar geng motor, ternyata pelaku di bawah umur dengan barang bukti senjata tajam klewang yang panjang panjang.
Namun, ia menegaskan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri. Ia mengajak TNI, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya untuk bergandengan tangan.
“Keluarga adalah tempat yang paling harus kita jaga. Apapun yang terjadi di luar sana, kita akan selalu kembali ke keluarga. Suami kembali ke istri, anak kembali ke orang tua,” kata Jean Calvijn.
“Keluarga adalah benteng utama. Apapun yang terjadi di luar, kita akan selalu kembali ke keluarga. Saya berjanji akan mengurai persoalan ini, tapi tolong bantu kami, mari kita jaga keluarga kita bersama-sama,” pungkasnya
Menutup pertemuan tersebut, Kapolrestabes Medan berjanji akan menindaklanjuti laporan warga, termasuk instruksi khusus kepada Kapolsek untuk mendalami lokasi-lokasi penadah barang curian di sekitar wilayah Menteng hingga Jermal. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









