Dinas LHK Sumut Beberkan Pelanggaran PT Universal Gloves ke Ombudsman

- Editorial Team

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Sebuah industri pembuatan sarung tangan PT. Universal Gloves (UG) yang beroperasi di Jalan Pertahanan No.17, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara terbukti melakukan pelanggaran berat dan serius tentang pencemaran lingkungan, baik udara, air dan limbah berbahaya.

‎Hal ini diketahui oleh TRIBRATA TV, Jumat (23/1/2026) sore dari surat penjelasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut yang dikirim ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara tanggal 21 Januari 2026. Surat tersebut bernomor: 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026, perihal penjelasan tindak lanjut PT. UG.

‎Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara berkirim surat nomor: T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 ke DLHK Sumut, perihal permintaan penjelasan langsung terkait laporan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Universal Gloves.

‎Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut menyebutkan telah melakukan pengawasan lingkungan pada tanggal 19 Desember 2025 lalu di area pabrik PT. Universal Gloves.

‎Dalam surat tersebut, Dinas LHK Sumut membeberkan secara detail pelanggaran-pelanggaran apa saja yang diduga sengaja dilakukan pihak PT. Universal Gloves terkait pencemaran lingkungan hidup.

‎Pertama, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yakni;

‎1. Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan.
‎2. Tidak memiliki tanggap darurat pencemaran air.
‎3. Pengelolaan air limbah bocor dan/atau over/low.
‎4. Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.

‎Kedua, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yakni;

BACA JUGA  Tim Advokasi Effendi-Murphy Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

‎1. Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi.
‎2. Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
‎3. Tidak memenuhi teknis yang ada dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.

‎Ketiga, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran limbah berbahaya dan beracun, yakni;

‎1. Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL.
‎2. Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan limbah B3.
‎3. Menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.

‎Masih dalam surat bersifat penting itu, Dinas LHK Sumut juga menerangkan bahwa Polda Sumatera Utara telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. UG, sebagaimana tertuang dalam surat Poldasu yang diterima Dinas LHK Sumut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.

‎Surat bertanggal pengiriman 20 Januari 2026,dan ditandatangani Heri W Marpaung, selaku Kepala Dinas LHK Sumut, juga ditembuskan ke berbagai pihak berkepentingan seperti Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Medan, Kadis LH Kabupaten Deli Serdang, Kadis LH Kota Medan dan pelapor.

‎Polda Sumut Dapat Menetapkan Direktur PT. Universal Gloves Sebagai Tersangka

‎Kuasa hukum warga pelapor, Riki Irawan, S.H., M.H, mengatakan, seharusnya Ditkrimsus Polda Sumut sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ketahap penyidikan serta menetapkan Direktur PT. UG sebagai tersangka.

‎”Berdasarkan surat Dinas LHK Sumut dan hasil investigasi mereka ke pabrik PT. Universal Gloves pada bulan lalu, harusnya Ditkrimsus Polda Sumut sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan. Dan selaras kemudian Direktur PT. UG bernama Hendra Ramali itu dijadikan tersangka,” tegas Riki Irawan, Jumat (23/1/2026).

‎Menurut Riki, tidak hanya menetapkan Direktur PT. UG, HR sebagai tersangka, tapi pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat terdampak harus segera dipulihkan.

‎”Dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas ada sanksi denda yang memgancam pelaku usaha yang nilainya minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, dan ini sebaiknya diberikan kepada masyarakat terdampak dan pemulihan lingkungan. Bukan hanya diambil negara tanpa jelas peruntukkannya,” ujar Riki tegas.

BACA JUGA  Video: Warga Minta Pemkab Paluta Perbaiki Drainase

‎Polda Sumut Bilang Masih Menunggu Hasil Laboratorium

‎Menindaklanjuti hasil pantauan lingkungan Dinas LHK Sumut, Riki pun melakukan koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Sumut terkait posisi status laporan masyarakat yang saat ini ditangani dan dilayangkan beberapa waktu lalu.

‎Dikatakan Riki, salah satu tim penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, melalui pesan WhatsApp, kepada Riki menjelaskan bahwa terkait hasil sampel air (limbah) yang diambil dari parit rumah warga, masih diteliti di laboratorium.

‎”Terkait sampel kemarin kita tetap menunggu hasil lab dan keterangan ahli nantinya, bang,” tulis penyidik berpangkat Iptu.

‎Terpisah, penasehat hukum PT. Universal Gloves, Tjang Sun Sin, saat di konfirmasi wartawan belum memberikan jawaban, meskipun pesan WhatsApp yang dilayangkan ke nomor +62 853-268x-xxxx sudah centang biru. Namun demikian redaksi masih menunggu tanggapan dari penasehat hukum itu.

‎Sehari sebelumnya pada Kamis (22/1/2026), awak media berupaya meminta tanggapan dari salah satu pejabat di PT. Universal Gloves, dan mengatakan bahwa semua terkait perusahaan harus melalui satu pintu yaitu penasehat hukum perusahaan. (Bon)

BACA JUGA  ‎Hukum Masuk Angin: Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar Segala Ketidakpuasan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Terbaru