Toba, TRIBRATA TV
Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Effendi-Murphy, Sahala Arfan Saragi, SH melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Toba, Jumat (4/10/2024).
Laporan ini diterima petugas penerima Agus D.A.Tambun denga Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor. 02/PL/PB/Kab/02.27/X/2024.
“Dalam laporan disebutkan telah terjadi pembagian kartu peserta BPJS ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama Bupati Ir. Poltak Sitorus, lengkap dengan gambar dan bertuliskan Pature Torus-Torus Pature,” kata Sahala Saragih, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya kartu-kartu ini dibagi kepada ratusan penerima, sesuai dengan daftar hadir di kantor Camat Siantar Narumonda pada Kamis (3/10/2024).
“Saat itu, yang membagi kartu BPJS adalah pihak Dinas Perijinan kabupaten Toba dan Camat Siantar Narumonda,” katanya lagi.
Dikatakannya sebagai bukti pihaknya telah menyerahkan daftar nama penerima kartu BPJS, tujuh kartu BPJS berbungkus kartu nama Ir.Poltak Sitorus, kemudian foto dokumentasi penyerahan kartu BPJS, dan vidio rekaman kartu BPJS dibungkus kartu nama Ir. Poltak Sitorus.
“Kegiatan seperti ini menguntungkan calon Bupati Poltak Sitorus dan merugikan calon Bupati yang lain. Hal ini sudah dilarang UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 angka 1. Karena itu, kita mendesak dan berharap Bawaslu Toba untuk menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas,” kata Sahala Saragi, SH di hadapan wartawan.
Situasi kampanye Pilkada yang sudah berjalan, tentu memberikan celah dalam menarik simpati masyarakat Toba. Masa kampanye selama 67 hari harusnya membuat Bawaslu lebih waspada akan segala macam laporan dugaan pelanggaran.
Secara prosedur pelaporan dugaan pelanggaran akan diproses 7 hari kedepan untuk menentukan apakah termasuk Pelanggaran Administrasi, Etik atau Pidana.
Diketahui Paslon nomor urut 1, Poltak Sitorus – Gaga Naiborhu merupakan petahana, yang dalam masa kampanye mengambil cuti dan digantikan Pejabat Sementara Bupati.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









