Medan, TRIBRATA TV
Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan pedenya dan penuh keyakinan menyimpulkan, PT Universal Gloves (UG) tidak melakukan pelanggaran pidana dalam perkara pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga Patumbak.
Kesimpulan itu tampaknya lahir dari ruang hening penuh kontemplasi, di terima warga melalui kuasa hukum, Riki Irawan, S.H., M.H, lewat sebuah dokumen sakral, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Alih-alih menenangkan, surat tersebut justru menggelitik nalar dan logika akal sehat.
Riki Irawan menyebut kesimpulan itu di luar logika hukum – sebuah frasa halus untuk mengatakan bahwa hukum tampaknya sedang mengambil cuti panjang.
“Penyidiknya ini aneh,” ujar Riki di Jalan Pertahanan, Patumbak, Rabu (6/6/2026).
Ia bahkan menduga adanya koordinasi yang melawan hukum antara PT Universal Gloves, Ditkrimsus Polda Sumut, dan Polsek Patumbak.
Dugaan itui tentu terdengar serius, meski dalam praktiknya, publik kerap diminta untuk percaya bahwa semua berjalan sesuai prosedur – prosedur yang entah ditulis di buku hukum atau di papan tulis yang bisa dihapus kapan saja.
Riki kemudian mengurai kronologi yang tak kalah menarik. Warga justru ditetapkan sebagai tersangka, wartawan dikonfrontir tanpa hasil jelas, dan yang lebih ajaib video dugaan penganiayaan dan perintangan kerja jurnalistik tidak dilampirkan dalam berkas, seolah-olah bukti bisa menguap jika tidak diajak masuk ke dalam map perkara.
Tak berhenti disitu, hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran disiplin penyidik Polsek Patumbak juga berakhir dengan kesimpulan yang menenangkan: tidak ada pelanggaran kode etik. Sebuah hasil yang mungkin membuat publik bertanya, apakah standar etiknya yang terlalu tinggi, atau justru terlalu lentur.
Penanganan laporan yang lambat, SP2HP yang enggan diberikan kepada kuasa hukum wartawan, hingga sidang etik yang tak kunjung digelar terhadap Kapolsek Patumbak, makin menambah warna potret penegakan hukum yang seperti drama tanpa klimaks.
Ketika akhirnya Polda Sumut menerbitkan SP2HP yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana pencemaran lingkungan, publik seolah diajak memahami bahwa ketiadaan pelanggaran bisa lebih mudah ditemukan daripada kebenaran itu sendiri.
“Kalau diam, kami digulung. Kalau melawan, baru diajak bicara,” kata Riki Irawan.
Sebuah pernyataan yang terdengar seperti panduan bertahan hidup di tengah sistem yang tampak selektif dalam mendengar.
Lebih jauh, Riki menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administrasi tidak menghapus pidana.
Artinya, meski PT Universal Gloves dikenai sanksi administratif – misalnya karena tidak memiliki izin gudang cangkang sawit – hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pidana. Namun, tampaknya hukum memiliki caranya tersendiri untuk memilih jalur mana yang ingin ditempuh.
Fakta lain menyebutkan bahwa Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut telah menemukan pelanggaran hingga berujung pada penyegelan gudang oleh Komisi XII DPR RI.
Tapi sekali lagi, antara fakta dan kesimpulan, tampaknya ada ruang kosong yang cukup luas untuk diisi tafsir.
Merasa proses ini tak berjalan semestinya, warga melalui kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Nama-nama pejabat kepolisian pun akan turut diundang dalam proses tersebut, dari Kapolda Sumut hingga Kapolsek Patumbak.
Di tengah semua ini, satu hal yang tampak pasti, hukum di negeri ini tidak pernah kehabisan cara untuk mengejutkan. Kadang bukan karena keadilannya, tapi karena kelihaiannya berkelit dari logika. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









