Asahan, TRIBRATA TV
Polres Asahan di bawah komando AKBP Afdhal Junaidi SIK sedang gencar melakukan pemberantasan judi berkedok permainan ketangkasan Game Zone.
Sejumlah titik lokasi yang diduga sarang permainan yang dikenal dengan istilah tembak ikan itu digrebek.
Terbaru, dikutip dari media online, sepasukan Polisi dari Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus 5 pelaku berikut Mesin Game Zone dari satu lokasi yang berada di sekitaran Jalan Protokol Kecamatan Air Joman, Kamis (16/01/2025) lalu.
“Selain mengamankan mesin game zone, 5 orang pelaku, AL (60), JC (45), R (19), S (48), APS (33) turut diamankan. Kapolres Asahan maupun Kasat Reskrim bertekad untuk terus membasmi judi game zone berkedok permainan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan,” aku Kasie Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak, Minggu (19/01/2025) lalu.
Namun sepertinya hal itu hanya ucapan belaka sebagai alibi untuk mengaburkan tindakan-tindakan yang bisa mencoreng citra Polri di Kabupaten Asahan.
Pasalnya, dari 5 pelaku yang diamankan itu, 4 pelakunya sudah dilepas. Info diperoleh, ke-4 pelaku itu memberikan uang senilai Rp6 juta.

“Yg 4 ud kluar. 1,5 lae per orang. (Katanya) yg 4 it main kecil. Makany it knp cuman tinggal lae it yg ditahan. Sm sm main ny. Yg kluar it pun orang susah juga ny,” ujar salah seorang sumber.
Aku sumber, awalnya pihak Polres Asahan akan melepas ke-5 pelakunya. Namun berselang sehari, seorang wanita, disebut bernama Putri, sebagai anak koin (kasir game zone, red) berhasil diringkus.
Pengakuan Putri pada Polisi, lanjutnya, ke-4 pelaku yang dilepas itu hanya menonton. Sedangkan pelaku berinisial APS disebut sebagai pemain besar.
Anehnya, masih dari sumber, pelaku APS bersama Putri sudah diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
“Smlm di bawa. Makanya heran kami. Istrinya smlm nunggu 1 harian. Tiba tiba kata polisinya dia ud dipindahkan ke polda. Istrinya pun ga tau. Sampe sendal istrinya pun hilang. Anak ny masi kecil lae. Pulang kaki ayam. Kasian x kami nengo lae,” akhir sumber melalui pesan messenger.
Dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK mengaku akan menindaklanjuti informasi itu.
“Waalaikumsal. Sama siapa pelaku tsb menyerahkan uangnya laeku?. Biar saya tindaklanjuti info tsb,” balas Kapolres di awal.
“Coba lae cari infonya yah, nanti kabari saya, biar kita jumpakan pelaku tsb dengan yang menerima uang.Coba pastikan info tsb ya lae,” akhir Kapolres melalui pesan Whatsapp, Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 16.26 WIB.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









