Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Pencuri dan penerima barang dari hasil kejahatan (penadah) ditangkap Tim Tekab Resum Polres Labuhanbatu.
Dipimpin Kanit Resum Iptu H.Naibaho, tim menangkap AS dan mengamankan HP merek Vivo V11 di Kelurahan Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Selasa (22/7/2020).
Dari introgasi, Tekab bergerak menuju lokasi rekan kerja AS yang menerima barang curian. Polisi menangkap inisial S dan W. Dari mereka, tim mengamankan Hp merk Oppo F9 dan Iphone 11 yang didapat dari AS. Mereka merupakan warga Dusun VII Aek Pasar, Desa Batu Tunggal Kecamatan Na IX-X , Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Ditempat terpisah Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menjelaskan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan di Mapolres Labuhan Batu. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









