Polrestabes Medan dan Polres Madina Tangkap Provokator Unjuk Rasa Omnibus Law

- Editorial Team

Minggu, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menangkap otak pelaku/ provokator unjuk rasa anarkis Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Provokator itu adalah Fradyka Adi Putra Hasibuan (23) warga Jalan Pelita Gang Hakekat, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Fradyka tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan.

Sedangkan yang menjadi korban dalam unjuk rasa anarkis tersebut adalah Okto Fauzi Harahap ST (29) warga Jalan Rawe III, Lingkungan IV, Desa Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Okto diketahui sebagai Pegawai Honorer di Dinas Binamarga Provinsi Sumut.

Penangkapan provokator tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH, Jumat (20/11/2020).

BACA JUGA  Polsek Jajaran Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu, 15 Tersangka Ditangkap

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing.

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadian pengerusakan itu terjadi pada Kamis, 08 Oktober 2020 sekira pukul 16.50 WIB.

Kala itu, korban Okto Fauzi Harahap ST bersama saksi-saksi sedang melintas di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, sedang mengendarai mobil pick-up Isuzu Panther warna hitam milik Dinas Bina Marga, Sumut.

BACA JUGA  Komplotan Oknum LSM dan Wartawan Pemeras Kepala Desa Ditangkap

“Tiba-tiba, korban melihat para pengunjukrasa sedang memblokade jalan tersebut. Lalu datang tersangka sambil mengejar dan memberhentikan mobil tersebut dan meminta korban untuk turun. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa ke depan kampus ITM (Institut Teknologi Medan) dan terjadilah tindak pidana pengerusakan,” urai Kompol Martuasah.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, tersangka berperan mengangkat/membalikan mobil tersebut sehingga posisi sebelah kanan mobil berada di atas dan sisi kiri berada di bawah.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH. (Zak)

BACA JUGA  Polres Sibolga Tangkap Nelayan Rangkap Bandar Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru