Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan Saat Aksi Penolakan Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

- Editorial Team

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, TRIBRATA TV

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam aksi ricuh saat pembacaan Surat Penetapan Konstatering (Pencocokan) lahan eks PGSD Kendari, Kamis (20/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo. Insiden tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, saat Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan agenda pencocokan batas dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aksi pengeroyokan bermula ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat, sekitar 300 orang, melakukan protes dan berupaya menghentikan proses konstatering. Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar petugas menggunakan batu dan kayu, sehingga membuat beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka. La Ode Nuruddin yang bertugas dalam kegiatan tersebut turut menjadi korban pengeroyokan.

BACA JUGA  Kapolsek Termuda di Riau Ungkapkan Kesedihan Ditinggal Sang Kekasih, Ipda Imam

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 10 tersangka, masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, antara lain 65 batu, dua batang kayu, pecahan tameng, sepasang sepatu milik salah satu tersangka, serta 11 tameng yang mengalami kerusakan.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Patroli Malam dan Apresiasi Kinerja Polsek Mandonga

Polisi juga menyita sejumlah barang dari para tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, hingga power bank.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum. Polisi juga masih mendalami dugaan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya provokator lain dalam aksi tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polda Sultra memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas. (Alihasan)

BACA JUGA  Bhayangkari Sultra Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Bantaran Kali Wanggu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru