Pegang 10,26 Gram, BD Sabu Ini Kena Grebek Polisi

- Editorial Team

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai kembali melakukan penggrebekan di rumah seorang pengedar sabu. 

Robbi begitulah namanya diinformasikan. Pria berusia 26 tahun ini semula cukup dikenal piawai dalam menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu didaerah tempat tinggalnya. 

Namun begitu dilakukan pengintaian, pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Mulia, Lingkungan IV, Kelurahan  Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini tak dapat mengelak saat rumahnya digrebek.  

Dari hasil penggrebekan itu,
personil menemukan 7 paket sabu siap edar seberat 10,26 gram serta uang tunai hasil keuntungan penjualan sebesar Rp420.000.

BACA JUGA  DPO Kasus KDRT Diringkus Polrestabes Medan

Selain itu, HP android merk Samsung warna hitam, kaleng permen teens warna pink, plastik klip transparan berisi selembar tissue warna putih dan 10 lembar plastik klip transparan kecil kosong turut disita untuk dijadikan sebagai barangbukti. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (12/8/2020) malam membenarkan penggrebekan dan penangkapan itu. 

“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat.Tersangka R (26) semula diinformasikan ada memiliki sabu yang posisinya sedang berada sebuah gang sempit,” katanya. 

BACA JUGA  Dua Begal Sadis Ditembak Ditreskrimum Polda Kepri

“Pada saat hendak ditangkap, tersangka langsung membuang barangbukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan tangan kirinya,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggledahan badan,personil kembali menemukan barang bukti serupa dikantong kiri dan kanan celana bagian belakang tersangka.

“Tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan,tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(Eko)

BACA JUGA  Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran 3,8 Kg Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB