Takalar, TRIBRATA TV
Propam Polres Takalar telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan keluarga tahanan Polsek
Mangarabombang.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Takalar AKP Sri Muhammad Fajar mengonfirmasi proses penindakan akan dimulai dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Proses ini untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan oleh anggota Polsek Mangarabombang dalam penanganan tahanan,” jelasnya, Rabu (22/10/2025).
Sementara Kanit Propam Polres Takalar, Abdul Azis, membenarkan adanya aduan masyarakat dari salah satu keluarga Saenal yang merasa keberatan terkait perlakuan oknum Polsek Mangarabombang.
“Kami akan secepatnya menindaklanjuti aduan tersebut,” tegas Aiptu Abdul Azis.
Aduan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Polri, kedisiplinan, dan penganiayaan seorang tahanan bernama Saenal Syarifuddin Dg Pata yang dilakukan oknum anggota Polsek Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Syarifuddin Dg Pata, perwakilan keluarga tahanan, menyatakan keberatan atas perlakuan yang dialami keponakannya. Ia menduga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Saenal mengalami cacat dan luka-luka, termasuk memar di paha kiri dan luka-luka di kaki.
“Kami mengindikasikan perlakuan tidak sepantasnya oleh oknum di Polsek Mangarabombang. Kami sangat keberatan dan akan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penganiayaan ini,” ujar Pata saat dikonfirmasi media, Rabu (22/10/2025).
Keluarga berharap Propam Polres Takalar dapat mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan yang transparan serta mendalam terhadap oknum yang diduga terlibat. Pelaporan ini menjadi upaya keluarga untuk mencari keadilan dan memastikan setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









