Luwu Timur, TRIBRATA TV
Polres Luwu Timur memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan pengancaman yang dialami seorang jurnalis saat melakukan peliputan aktivitas tambang galian C (TGC) di wilayah Kecamatan Kalaena.
Kasus ini dilaporkan ke aparat kepolisian setelah jurnalis tersebut mengaku mendapat ancaman dari oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Ancaman itu terjadi ketika korban hendak melakukan dokumentasi di lokasi tambang yang disebut beroperasi tanpa izin resmi.
Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM melalui Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya saat ini telah menyidik kasus itu dan sudah menahan pelaku. “Laporan sudah disidik sesuai prosedur. Setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuhlah jalur yang diatur undang-undang, bukan dengan ancaman,” tambahnya.
Sementara itu, organisasi pers di Luwu Timur juga mendesak aparat untuk segera memproses pelaku agar menjadi efek jera. “Kami berharap kepolisian tidak hanya mengamankan korban, tapi juga menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis,” kata salah satu perwakilan lembaga pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, terutama di area yang rawan kepentingan ekonomi seperti tambang galian C.
Sementara itu kepada Ketua AMJI RI Luwu Timur, Jayus Sagena selaku lembaga yang menerima Kuasa Pendamping dari Jurnalis, Kapolres menyatakan komitmen mengawal penanganan insiden dan kekerasan pada jurnalis.
Kapolres yang didampingi Kasi Humas Bripka A. Muh.Taufik, Selasa (21/10/2025) mengatakan komitmennya dan telah menginstruksikan ke jajarannya agar menjamin aktifitas jurnalis serta memberi transparansi informasi dalam beraktifitas dan jselalu menjaga kemitraan yang baik. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









