Sidang DPRD Humbahas Ricuh, Ketua Sidang Dinilai Memaksakan Kehendak

- Editorial Team

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Keributan mewarnai rapat pembahasan KUA- PPAS untuk PAPBD TA 2021 di DPRD Kabupaten Humbang Hasuduntan (Humbahas), Sumatera Utara, Selasa (21/9/2021).

Sebagian anggota dewan menilai Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol memaksakan kehendaknya untuk segera mensahkan PAPBD 2021.

Rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ini sempat ditutup Ramses Lumbangaol namun kembali memanas saat dibuka.

Bantu Tambunan, Anggota Fraksi Partai Golkar bahkan menyiramkan air ke wajah Ramses dan menyuruhnya keluar dari ruangan.

Keributan ini berawal dari anggota Banggar DPRD yang mempertanyakan kepada ketua sidang kenapa semua fraksi hadir. Menurut mereka seharusnya setelah kesepakatan tercipta diantara anggota Banggar barulah semua fraksi hadir untuk membuat keputusan.

Mereka menilai Ketua DPRD memaksakan kehendak untuk penetapan PAPBD 2021 karena ada kolusi dengan eksekutif.

BACA JUGA  Oloan Paniaran Sampaikan Pidato Perdana Bupati Humbahas 2025-2030

“Pembahasan ini sudah menyalahi aturan artinya tidak lagi mengikuti regulasi peraturan yang ada. Diduga Ketua DPRD ada main mata dengan pihak eksekutif sehingga pembahasan KUA-PPAS seperti dipaksakan,” ujar salah seorang anggota Banggar.

“Biarlah dana silpa ini kita laksanakan di tahun yang akan datang 2022 kan tinggal beberapa bulan lagi ngapain sekarang kita paksakan,” kata Guntur Simamora ST, anggota Banggar. Mereka bahkan minta Ketua DPRD mencabut keputusan Banggar dengan TAPD dan harus membuat putusan tidak ada kesepakatan.

Akhirnya Ketua DPRD, Ramses Lumbagaol meninggalkan ruang rapat.

Guntur Simamora usai keributan kepada TRIBRATA TV menyatakan kekecewaannya pada ketua sidang. Ia mempertanyakan mengapa seakan ada pemaksaan untuk mensahkan PAPBD.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan ASN di Hari Pertama Kerja

“Ada apa sebenarnya Ramses dengan eksekutif, suka-sukanya memaksa anggota dewan terhormat untuk mensahkan PAPBD 2021, sekalipun melanggar aturan dan regulasi Tatip DPRD yang ada, sifat arogansinya harus kita lawan karena itulah yang terjadi selama ini,” katanya.

Sementara Ramses Lumbangaol mengaku tidak ada yang salah karena hal ini sudah sesuai aturan dan peraturan yang ada dan berlaku.

Sedang Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Toni Sihombing menjelaskan kalaupun dianggap menabrak semua aturan yang ada tetapi kita tetap mempedomani surat arahan Menteri Dalam Negeri khusus untuk semua Kabupaten/kota agar secepatnya mensahkan PAPBD 2021 dengan ambang batas waktu penetapan tanggal 30 September 2021.

BACA JUGA  Audensi ke DPRD Sumut, LSM Perantara Siap Jalin Kerjasama dengan Legislatif

Disisi lain, Marolop Manik, Wakil Ketua I DPRD juga menilai ada pemaksaan penetapan PAPBD 2021. Ia curiga Ketua Ramses Lumbangaol main mata dengan pihak eksekutif sehingga tidak menghiraukan suara anggota dewan lainnya. (tbh mora)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun
Terkait Isu Anggota DPRD Palas Belum Cukup Umur, Ini Penjelasan Ketua KPU
Mengabdi Tanpa Henti: Perjalanan Politik Yatin Ahdiyat Pasca-Pensiun
Serap Aspirasi, Rizki Faisal Gelar Reses

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB

Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:06 WIB

Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!