Padang Lawas, TRIBRATA TV
Dengan beredarnya isu terkait anggota DPRD Padang Lawas Ackyar Hidayat Hasibuan belum cukup umur 21 tahun saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), padahal setiap calon Anggota DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik telah dilakukan verifikasi sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan.
Demikian kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Padang Lawas (KPU Palas) Indra Alamsyah saat ditemui TRIBRATA TV, di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026).
Indra menambahkan, terkait dengan isu yang beredar tentang Ahyar Hasibuan belum cukup usia 21 tahun saat penetapan DCT, KPU Kabupaten Padang Lawas sudah melakukan verifikasi terhadap KTP Achyar Hidayat Hasibuan dan usianya telah memenuhi syarat yaitu 21 tahun sehingga yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ia juga meyampaikan sesuai dengan Pasal 43 huruf a PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan dijelaskan verifikasi untuk menentukan kebenaran usia calon adalah KTP-el.
Sementara dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj.Ningtiasih menjelaskan Bawaslu Padang Lawas disaat KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap calon sudah dilakukan pengawasan.
“Sudah dilakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan kami, terhadap adanya polemik salah satu Calon Anggota DPRD belum memenuhi syarat usia 21 tahun saat penetapan DCT, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak ada menemukan Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat usia termasuk Achyar Hidayat Hasibuan,” katanya.
Ningtiasih juga mengatakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait dengan usia salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, terhadap hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya, hanya pada tahapan Pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjutinya pada mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









