Genk Motor Sadis Diringkus Tim Gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap 4 anggota genk motor yang mengeroyok korbannya di dua tempat berbeda.

Keempatnya masing-masing RP alias Raka (18) warga Jalan Arengka Gang Karyawan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, MST alias Mike (19) warga Jalan Rawa Bening Perum Perum. Permata Bening Tahap 3 Blok H No 2 Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Kemudian MRR alias Rama (19) warga Jalan Siak Gang Almuklisin Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan SR, beralamat Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andry Setiawan, Kamis (22/9/2022) mengatakan komplotan ini dalam aksinya terkenal sadis.

“Mereka memukul korbannya menggunakan tongkat Bisbol,” kata Kasat.

Peristiwa pengeroyokan pertama terjadi pada hari Minggu (11/9/2022) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Arifin Ahmad persis depan Cafe Raun Raun.

Saat itu korban Noermal Setiadi (21) berboncengan bersama Siswandi. Sementara rekannya Irsad mengendarai sepeda motor sendiri beriringan melintas di Jalan Arifin Ahmad kearah Jalan Paus.

BACA JUGA  Sering Mabuk, Pria di Humbahas Tega Cabuli Putrinya Berulangkali

Tiba-tiba dari arah belakang datang gerombolan sepeda motor mendekati mereka. Tanpa sebab gerombolan ini memukul Siswandi menggunakan pukulan Bisbol. Hal ini menyebabkan Siswandi menyuruh Noermal untuk memacu kendaraan agar kabur.

Namun Noermal kaget, ia justru memperlambat sepeda motor dan melihat ke arah belakang. Saat itu pukulan Bisbol pun melayang ke kepala belakang Noermal.

Korban berusaha melarikan diri namun dikejar gerombolan ini. Para pelaku memepet kendaraan korban hingga hampir terjatuh. Beruntung Siswandi berhasil meraih stang sepeda motor dan tancap gas hingga masuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Jalan Juanda Kota Pekanbaru.

Tak jauh dari lokasi pertama gerombolan pelaku ini melewati Jalan Paus. Saat itu sekira pukul 02.00 WIB, korban lainnya, Novri Ramadhan (18) sedang duduk di sepeda motor bersama Yuda dan Rinaldi, ngobrol.

Tiba-tiba gerombolan ini berhenti dan salah seorang pelaku menghampiri Novri. Tanpa basa basi, pelaku memukul Novri hingga terjatuh dari sepeda motor.

BACA JUGA  Polsek Kotarih Sergai Tangkap Pengedar Sabu

Begitu terjatuh pelaku kembali memukul Novri. Kali ini pelaku memukul menggunakan tongkat Bisbol hingga mengenai bagian kepala belakang dan kening diatas pelipis mata sebelah kiri.

Sementara para pelaku lainnya juga ikut memukul memakai tangan. Dua teman Novri, Yuda dan Rinaldi langsung kabur melihat rekannya dipukuli gerombolan genk motor ini.

Beruntung sejumlah warga datang sehingga gerombolan ini langsung melarikan diri.

“Begitu kita mendapat laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin (19/9/2022) sekira jam 22.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” kata Kasat lagi.

Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru segera menangkap RP, salah seorang pelaku. Dari hasil pengembangan tim menangkap AW, MST dan SR.

Tak lama tim menangkap pelaku MRR di Jalan Siak Gg. Al-Muklisin. Kepada petugas mereka mengaku yang melakukan pengeroyokan pada kedua korban.

BACA JUGA  Tim Polres Melawi Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.

Petugas menyita barang bukti berupa besi Pull up, sepeda motor Nmax BM 2211 FH, sepeda motor Nmax BM 6949 WS, Helem KYT dan ponsel milik pelaku.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 dan atau 351 JO 55, 56 KUHP,” tutup Kompol Andy Setiawan. (situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru