Dua Pencuri yang Sempat Viral Diamankan Polisi

- Editorial Team

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Barat akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian pagar yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media ini, kedua pelaku masing-masing berinisial AS (52) warga Jalan Budi Kemenangan dan MK (22) warga Jalan Veteran Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Barat.

BACA JUGA  Jadi TO, Rumah Pengedar Sabu Kena Grebek Polisi

Kepada para awak media, Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan kedua pelaku ditangkap usai video para pelaku melakukan aksinya viral di medsos.

“Setelah melihat rekaman video aksi kedua pelaku pencurian tersebut, petugas mengantongi identitas para pelaku. Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan membekuk AS dari rumahnya. Di saat bersamaan di rumah AS, petugas juga meringkus MK,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).

BACA JUGA  Tangkap Pelaku Penggelapan, Polsek Kuala Simpang Amankan Sepeda Motor

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Kanit Reskrim, keduanya mengakui kalau pelaku pencurian pagar besi yang sempat viral di medsos itu memang mereka. Selanjutnya petugas memboyong kedua pelaku ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini antara kedua pelaku dan korban sudah berdamai dan korban tidak membuat laporan. Kepada kedua pelaku sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” tandasnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polres Kampar Tangkap Supir Travel yang Rampok Penumpangnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru