Jadi TO, Rumah Pengedar Sabu Kena Grebek Polisi

- Editorial Team

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar narkotika ternama di daerah tempat tinggalnya.

Budi alias Boy alias Yuyun (36) ditangkap selepas namanya tercatat masuk kedalam target operasi (TO) penangkapan.

Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Pasir Raya, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai itu ditangkap saat didalam rumahnya setelah Polisi menggrebek pada Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 19:00 wib.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,kepada TRIBRATA TV, Selasa (18/1/2022) mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat.

“Pada saat hendak ditangkap, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Awalnya barang bukti tersebut diambilnya dari dalam kantong celana yang dipakainya,” katanya.

Melihat itu, petugaspun langsung menangkap tersangka. “Hasilnya, tim menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Aboe Bakar Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kritik Sebelumnya

Selain itu, kertas tissu warna putih, bungkus kotak rokok berisi satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan satu potong celana pendek diamankan sebagai barangbukti,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Eko)

BACA JUGA  BNN Grebek X-Tend Distro & Karaoke, Seorang Pria dan 200 Butir Ekstasi Diamankan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB