Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja

- Editorial Team

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Pinang dan Rantau Prapat.

Pengungkapan narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba ini dilakukan selama tiga hari, Jumat, Sabtu, dan Selasa 17-18 dan 21 September 2021.

“Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka Syafi’i Siregar alias Muneng (46) Tahun dan Wahyudiono alias Yudi (34) oleh personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar, pada Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada Selasa (21/9/2021).

Dari kedua tersangka, lanjut Kapolres, berhasil diamankan tiga plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, dua kaca pirex berisi sabu seberat 1,4 gram dan 1,58 gram.

Selanjutnya pada 18 September 2021, kedua tersangka dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio, dan berhasil menangkap dua tersangka lain, Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39).

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Tegaskan Penangkapan Pelaku Narkoba Telah Sesuai Prosedur

“Dari kedua tersangka ini disita dua plastik klip berisi sabu seberat 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram dan enam plastik klip kecil berisi sabu 1,02 gram,” ujarnya.

Dari keempat tersangka disita barang bukti 493,08 gram sabu.

“Keempat tersangka Yudi dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dijelaskan Kapolres tersangka Muneng sejak lama menjadi target, namun selalu berhasil lolos.

“Dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai. Dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Polres Banyuasin Tangkap 3 Pelaku Pengoplosan Pupuk

Sementara itu, pada Selasa, 21 September 2021, personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka Suwardi alias Adi (39) warga Jalan Siringo-ringo, Kota Rantau Prapat.

“Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar seberat 1.050 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja seberat 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri.

Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal plastik berisi ganja seberat 1,050 gram.

“Tersangka Yudi dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

BACA JUGA  BNNK Karo Temukan 41 Batang Pohon Ganja

Ia menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.

“Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba,” ajak Kapolres Labuhanbatu. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru