Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja

- Editorial Team

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Pinang dan Rantau Prapat.

Pengungkapan narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba ini dilakukan selama tiga hari, Jumat, Sabtu, dan Selasa 17-18 dan 21 September 2021.

“Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka Syafi’i Siregar alias Muneng (46) Tahun dan Wahyudiono alias Yudi (34) oleh personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar, pada Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada Selasa (21/9/2021).

Dari kedua tersangka, lanjut Kapolres, berhasil diamankan tiga plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram, dua kaca pirex berisi sabu seberat 1,4 gram dan 1,58 gram.

Selanjutnya pada 18 September 2021, kedua tersangka dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio, dan berhasil menangkap dua tersangka lain, Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39).

BACA JUGA  Diringkus Polisi, Ponakan Tetangga Sikat Mobil dan 3 Ponsel

“Dari kedua tersangka ini disita dua plastik klip berisi sabu seberat 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram dan enam plastik klip kecil berisi sabu 1,02 gram,” ujarnya.

Dari keempat tersangka disita barang bukti 493,08 gram sabu.

“Keempat tersangka Yudi dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dijelaskan Kapolres tersangka Muneng sejak lama menjadi target, namun selalu berhasil lolos.

“Dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai. Dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Kades di Asahan Kena OTT Polisi Terkait Biaya Surat Tanah

Sementara itu, pada Selasa, 21 September 2021, personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka Suwardi alias Adi (39) warga Jalan Siringo-ringo, Kota Rantau Prapat.

“Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar seberat 1.050 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja seberat 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri.

Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal plastik berisi ganja seberat 1,050 gram.

“Tersangka Yudi dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

BACA JUGA  Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Tangkap Penjual Sabu

Ia menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.

“Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba,” ajak Kapolres Labuhanbatu. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!