Diduga Bertengkar Soal Air, Seorang Petani di Gowa Tewas

- Editorial Team

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Diduga karena permasalahan air, dua petani warga Desa Tanete Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, Sulsel bertengkar dan berkelahi di areal kebun mereka pada Jumat (20/9/2024) kemarin.

Akibatnya, DS (58) tewas di tempat sementara MN (60) menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu.

“Terduga pelaku mendatangi Polsek Tompobulu melaporkan ia telah melakukan penganiayaan pada korban,” kata Kapolsek Tompobulu, Iptu Zainuddin Ratte, Sabtu (21/9/2024).

Personil Polsek Tompobulu bersama tim Inafis Polres Gowa segera melakukan olah TKP di lokasi kebun yang ada di Paralilayya, perbatasan Desa Tanete, Kelurahan Malakaji dengan Kelurahan Cikoro Kecamatan Tompobulu.

BACA JUGA  Brimob Bone Gelar Latihan Selam

Zainuddin menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 10.49 WITA. Korban dan terduga pelaku saat itu berada di kebun untuk melaksanakan aktifitas bersama sebagai pekebun.

“Menurut informasi dari warga setempat sebelumnya korban dan terduga pelaku tidak pernah akur dan sering bertengkar karena permasalahan tanah, keduanya merupakan saudara dan rumahnya berdampingan di Desa Tanete,” kata Kapolsek.

BACA JUGA  Kasatpol PP Gowa: Pegawai yang Rangkap Jabatan Mundur dari Salah Satu Jabatan

Informasi dari beberapa warga menyampaikan permasalahan yang terjadi adalah soal air untuk mengaliri di tanah kebun milik korban.

“Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan di Polres Gowa,” terangnya.

—————————————

BACA JUGA  Bersama Bupati, Kapolres Luwu Utara Tinjau Lokasi Banjir Bagikan Bansos

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru